Urus Tanah Warga Dimintai uang 3 Juta Rupiah.

Hukum200 views

BANGKA TENGAH, MABESNEWS, Com. – Praktik dugaan (pungli) dalam pengurusan pembuatan surat tanah di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, kini tengah menjadi sorotan hangat.

Beberapa warga mengeluhkan adanya permintaan uang dengan nominal bervariasi oleh oknum perangkat desa untuk penerbitan dokumen pertanahan.

​Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan pada Sabtu (27/12/2025), beberapa warga membeberkan pengalaman mereka terkait biaya yang diminta oleh oknum aparat desa terkait pengukuran tanah

​Salah satu warga berinisial HLN mengungkapkan atas permintaan uang tersebut. Ia mengaku sempat memberikan uang lebih dari Rp, 3 juta lebih  Rupiah  juta kepada oknum perangkat desa dem mengurus sertifikat tanahnya.

​”Saya sebenarnya merasa sangat keberatan dengan permintaan uang itu. Bahkan, saya sampai harus meminjam uang kepada saudara untuk memenuhi permintaan mereka,” ungkap HLN kepada media, Sabtu (27/12).

​HLN menjelaskan bahwa oknum kaur desa berinisial IW bersama rekan-rekannya datang langsung saat proses pengukuran tanah.

Namun, keresahan HLN memuncak ketika oknum tersebut kembali datang untuk meminta tambahan uang di kemudian hari.

​”Setelah itu, aparat desa tersebut datang lagi untuk meminta uang tambahan, tapi saya katakan sudah tidak ada uang lagi,” tambahnya dengan nada kecewa kepada media ini.

​Senada dengan HLN, warga lain bernama AGN,  juga memberikan kesaksian serupa. Kepada media, AGN  membenarkan bahwa dirinya dimintai sejumlah uang oleh oknum perangkat desa saat mengurus administrasi

​Hingga berita ini diturunkan Tim media masih terus berupaya meminta tanggapan Kades Mangkol  Sugiarto guna meminta klarifikasi dan tanggapan lebih lanjut mengenai keluhan warga ini.

​Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala Desa wajib menjalankan pemerintahan dengan prinsip akuntabel, transparan, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

​PP Nomor 24 Tahun 2016 secara tegas melarang Kepala Desa dan Camat melakukan pungutan liar dalam administrasi pertanahan. Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar:

​UU Desa (Pasal 26 & 28): Kewajiban memberikan pelayanan tanpa penyalahgunaan wewenang.
​Pasal 423 KUHP: Terkait pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu.
​Undang-Undang Tipikor: Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pidana penjara dan denda yang berat.( Zl)