Dugaan Praktik Penimbunan Solar Dijalan Raya Baru Bogor Yang Berlokasi Dekat Pasar Induk Kemang

Hukum279 views

Mabesnews.com, Kabupaten bogor kemang-kamis hasil penelusuran tim ivestigasi awak media ditemukan sebuah gudang yang berlokasi tidak jauh dari pasar induk kemang, kemudian salah satu warga sekitar saat di konfirmasi enggan disebutkan namanya, berinisial FR menyampaikan bahwa, Gudang tersebut sering kali masuk mobil tangki yang bermuatan bahan subsidi yaitu solar pak (24/12/2025).

 

diduga, gudang praktik penimbunan solar dijalan baru bogor kecamatan kemang, yang beralamat diwilayah pasar induk kemang, menurut bunyi pasal yaitu, penimbunan solar adalah tindak, pidana serius yang diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak Dan gas bumi (UU Migas) terutama pasal 55, yang diperkuat oleh undang-undang cipta kerja, (UU Ciptaker) pasal 40 angka 9 pelakunya bisa dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar, Karena dianggap menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dengan ancaman pidana lebih berat jika, menimbulkan kerugian pada kesehatan keselamatan dan lingkungan, tandas. penulis : forkawi – usin