Mabesnews.com | Tanjungpinang — Di tengah percepatan pembangunan dan penataan kawasan strategis daerah, suara para pelaku Usaha Mikro, Menengah, dan Mikro (UMKM) di kawasan Taman Gurindam 12 Zona C mulai menguat. Mereka tidak menolak pembangunan, tetapi meminta agar pembangunan tersebut tidak mengabaikan hak hidup masyarakat kecil yang selama ini menjadi bagian dari denyut ekonomi kawasan pesisir Kota Tanjungpinang.
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Perkumpulan Usaha Mikro Menengah (UMM) Gurindam 12 Zona C mengajukan permohonan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada 9 Juni 2026. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah, pelaksana proyek, DPRD, dan para pelaku usaha yang terdampak langsung oleh proyek lanjutan Penataan Kawasan Taman Gurindam 12.
Permohonan tersebut muncul setelah terbitnya surat pemberitahuan pengosongan kawasan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan tahap lanjutan kawasan ikonik tersebut.
Ketua UMM Gurindam 12 Zona C, Zulkifli Riawan, menegaskan bahwa pihaknya mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah. Namun dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan ekonominya di kawasan tersebut.
Menurutnya, pembangunan yang berorientasi pada estetika dan infrastruktur tidak boleh mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem kawasan.
“Pada prinsipnya kami mendukung pembangunan. Akan tetapi, pembangunan yang baik harus memberikan kepastian kepada masyarakat yang terdampak. Jangan sampai pembangunan menghasilkan wajah kota yang lebih indah, tetapi meninggalkan persoalan sosial yang lebih besar di belakangnya,” ujarnya.
Para pelaku UMKM menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang belum memperoleh kejelasan. Di antaranya menyangkut lokasi relokasi, mekanisme penempatan kembali pascapembangunan, keberlangsungan usaha selama masa konstruksi, hingga jaminan perlindungan ekonomi bagi keluarga yang terdampak.
Bagi pedagang, kawasan Taman Gurindam 12 bukan sekadar lokasi berdagang, melainkan sumber penghidupan utama yang menopang kebutuhan keluarga sehari-hari. Ketidakpastian relokasi dan masa depan usaha menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya kerentanan ekonomi masyarakat kecil.
Pengamat kebijakan publik dari Kepulauan Riau, yang dimintai tanggapan terkait persoalan ini, menilai bahwa pembangunan fisik tanpa proses partisipasi yang memadai berpotensi menimbulkan resistensi sosial.
Menurutnya, prinsip pembangunan modern tidak hanya diukur dari keberhasilan proyek selesai tepat waktu atau kualitas infrastruktur yang dibangun, melainkan juga dari kemampuan pemerintah mengelola dampak sosial yang muncul.
“Pembangunan yang berkelanjutan harus menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan objek. Ketika masyarakat terdampak merasa tidak dilibatkan secara memadai, maka potensi konflik sosial akan meningkat. Di sinilah pentingnya forum dialog seperti RDP untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat enggan namanya dipublikasikan menilai bahwa UMKM merupakan salah satu pilar penting ekonomi lokal yang tidak dapat dipisahkan dari konsep pembangunan kawasan wisata.
Ia menjelaskan bahwa banyak destinasi wisata di Indonesia justru berkembang karena keberadaan pelaku usaha kecil yang memberikan nilai tambah ekonomi dan pengalaman wisata bagi pengunjung.
“Penataan kawasan harus memandang UMKM sebagai aset pembangunan, bukan sekadar elemen yang harus dipindahkan. Apabila relokasi memang menjadi kebutuhan proyek, maka pemerintah harus memastikan adanya skema transisi yang jelas, lokasi yang layak, dan jaminan keberlangsungan usaha,” katanya.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, DPRD Provinsi Kepulauan Riau dinilai memiliki peran penting dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi yang melekat pada lembaga legislatif menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan berjalan sesuai prinsip keadilan sosial.
Melalui RDP yang dimohonkan, para pelaku UMKM berharap memperoleh penjelasan resmi mengenai tahapan proyek, kepastian relokasi sementara maupun permanen, prioritas penempatan kembali setelah pembangunan selesai, serta adanya mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam proses pendataan dan penempatan pelaku usaha.
Lebih jauh, mereka juga menginginkan adanya komitmen nyata pemerintah untuk menyusun skema mitigasi dampak sosial dan ekonomi selama masa pembangunan berlangsung. Langkah tersebut dianggap penting untuk mencegah hilangnya mata pencaharian masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari denyut ekonomi kawasan pesisir Tanjungpinang.
Persoalan Taman Gurindam 12 pada akhirnya bukan semata tentang pembangunan fisik sebuah kawasan publik. Di balik proyek tersebut terdapat pertaruhan besar mengenai bagaimana negara dan pemerintah daerah memperlakukan masyarakat kecil yang terdampak kebijakan pembangunan.
Ketika pembangunan mampu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, maka pembangunan tersebut akan dikenang sebagai keberhasilan bersama. Namun apabila aspirasi masyarakat tidak memperoleh ruang yang memadai, maka proyek yang dimaksudkan untuk mempercantik wajah daerah berpotensi meninggalkan luka sosial yang tidak mudah dipulihkan.
Kini perhatian publik tertuju pada respons DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Apakah lembaga perwakilan rakyat tersebut akan membuka ruang dialog yang konstruktif bagi para pelaku UMKM, ataukah kekhawatiran masyarakat kecil akan terus bergulir di tengah derap pembangunan yang semakin mendekat.
arf-6







