MabesNews.com, Lahat 6/2/2026, Pekan baru, –Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) mandiri di Pekanbaru(Riau) 19-20- Desember 2025 menjadi bagian dari upaya menjaga standar profesionalisme pers.
Namun, seperti setiap proses evaluasi, UKW tidak hanya dinilai dari hasil akhir, melainkan juga dari cara penilaian itu dijalankan. Sesuka Suka mereka
Pengamat Jurnalisme menyatakan bahwa, ketika seorang peserta UKW dinyatakan memperoleh nilai 65—nilai yang secara teknis menentukan kelulusan—seharusnya disertai klarifikasi yang jelas dari penguji. Klarifikasi tersebut penting agar peserta memahami aspek kompetensi apa yang dinilai belum memenuhi standar.
Tanpa penjelasan, nilai berpotensi dipersepsikan sebagai keputusan sepihak. Padahal, UKW bukan Sekedar ujian angka, melainkan instrumen pembinaan profesi. Seorang wartawan
Selain itu, Wartawan yang diuji memiliki hak untuk mengetahui kekuatan dan kelemahannya secara terukur dan terbuka.
“Pemberian klarifikasi tidak mengurangi independensi penguji.” Katanya.
Sebaliknya, hal itu justru memperkuat akuntabilitas dan kredibilitas UKW. Proses penilaian yang tidak transparan akan Membuat buruk nya panitiaPara penguji yang lalai menjalankan tugas dan mencegah munculnya prasangka serta menjaga kepercayaan peserta terhadap lembaga penyelenggara. Kurang baik di mata para wartawan
Jika UKW dimaksudkan untuk melahirkan wartawan yang kompeten dan beretika, maka prosesnya pun semestinya mencerminkan nilai-nilai tersebut. Nilai boleh tegas, tetapi mekanisme penilaian harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan secara profesional. Ungkap Simbolon paluga (Dd)







