MabesNews.com, Bukan hal yang tabu lagi tentang pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal di kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut. Pasalnya, hingga kini para pelaku PETI masih beroperasi bebas tanpa ada penindakan. Aparat penegak hukum (APH) terkesan bungkam dan tutup mata dengan praktek Tambang emas ilegal di Madina. Pastaslah asumsi liar muncul dari masyarakatnya kepada penegak hukum yang membiarkan praktek ilegal itu. Dugaan terima setoran atau upeti dari penambang emas ilegal itu yang membungkam.
Gunung dan sungai dirusak oleh para mafia PETI tanpa melihat kedepannya efek samping yang mengancam. Tidak banyak pengrusakan gunung dan sungai, pengolahan emas itu beberapa tahapan termasuk gelundung dan tong yang sangat berdampak untuk kelangsungan hidup manusia.
Pengolahan emas dengan metode tong sangat rentan dengan munculnya penyakit masyarakat sekitar. Obat dan bahan kimia pengolahan emas itu merupakan sangat berbahaya. Bahan ilegal itu didapat dari mana?.
Tim media yang tergabung konfirmasi terduga pelaku tong di Saba Padang kecamatan Huta Bargot inisial OL namun tidak menjawab dan memilih bungkam, Selasa, (25/02/2026)
Konfirmasi itu meliputi darimana didapatkan obat dan bahan tong itu serta dipertanyakan adakah APH dan forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam).
Selanjutnya tim media konfirmasi Kapolsek Panyabungan yang punya wilayah hukum, lagi tidak ada jawaban.
Bungkamnya Kapolsek Panyabungan tiim media yang tergabung lanjut konfirmasi Kapolres Madina. AKBP Bagus Priyandy, S.I.K., M.Si menyampaikan terimakasih atas informasinya dan akan menindaklanjutinya.
Media ini dan yang tergabung terus kawal perkembangan tentang PETI di Madina.







