Mabesnews.com – Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 12 Maret 2025.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, pengusaha, pemilik toko, maupun kontraktor dilarang membayar upah karyawan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Pasal 81 Ayat 25 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan, termasuk kontraktor proyek, wajib membayar upah pekerja sesuai dengan UMP maupun UMK yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun, Toko Monica di Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, diduga membayar upah karyawan di bawah standar UMK kabupaten atau kota.
Beberapa karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kepada media bahwa gaji yang mereka terima setiap bulan hanya sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Terkait gaji di bawah UMK bagi karyawan toko maupun pekerja proyek, setiap perusahaan atau kontraktor yang beroperasi di tingkat kabupaten atau kota wajib membayar upah tidak lebih rendah dari UMK atau UMP yang telah ditetapkan pemerintah.
Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah kepada pemilik perusahaan, toko, maupun kontraktor.
Dalam praktik di lapangan, khususnya pada sektor pembangunan atau konstruksi, sering digunakan sistem borongan atau harian. Namun apabila pekerja yang dipekerjakan berasal dari perusahaan menengah atau besar dan menerima upah di bawah UMK, maka hal tersebut dapat berpotensi menjadi pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, pemerintah kabupaten atau kota menegaskan agar gaji pekerja proyek, mulai dari tukang hingga kuli bangunan, harus disesuaikan dengan standar UMK atau UMP yang berlaku.
Pada dasarnya perusahaan dapat membuat sistem penggajian sendiri, namun tetap harus mematuhi aturan yang berlaku. Larangan membayar upah di bawah UMK juga tercantum dalam Pasal 90 Ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
Bagi pengusaha atau mandor proyek yang dengan sengaja tidak membayar upah karyawan sesuai UMR atau UMP dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pekerja bangunan rumah atau karyawan toko pada umumnya menerima gaji dalam satu bulan berkisar Rp2.000.000 (dua juta rupiah), sedangkan untuk sopir berkisar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Tim Lapangan
Dominggus







