TERKAIT PEMBERHENTIAN APARAT DESA ONGGOL (PETRUS POKA HOLO) SUDAH SESUAI PROSEDUR PERUNDANG-UNDANGAN DESA

Mabesnews.com, Selasa, 28 April 2026 – Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT) — Kepala Desa Onggol memberhentikan empat orang aparat desa sesuai mekanisme perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pemberhentian perangkat desa dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dievaluasi secara berkala, termasuk dalam kurun waktu satu tahun, sehingga kepala desa melakukan evaluasi terhadap perangkat lama, tegas Kepala Desa Onggol.

Kepala desa menjelaskan bahwa beberapa perangkat desa yang diberhentikan berstatus lulusan PPG dan lulusan paruh waktu, yang dinilai perlu dievaluasi dalam penyusunan perencanaan Desa Onggol Tahun Anggaran 2026.

Tindakan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa baru oleh Kepala Desa Onggol (Petrus Poka Holo) dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur Tripika serta perwakilan dari kecamatan, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tegasnya saat ditemui pada Selasa, 28 April 2026.

Kepala Desa Onggol (Paulus Poka Holo) juga telah menemui Bupati Sumba Barat Daya (Ratu Ngadu Bonnu Wulla, ST) pada 25 Maret 2026. Dalam pertemuan tersebut, bupati menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat untuk memastikan seluruh proses, termasuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat baru, telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), serta Undang-Undang Desa.

Demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, kepala desa perlu mengangkat aparat desa yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Onggol dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala Desa Onggol menekankan pentingnya konfirmasi dalam pemberitaan agar tidak bersifat sepihak.

Ia juga menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa didasarkan pada hasil evaluasi dan kinerja, serta sebagai bagian dari penyusunan perencanaan Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, Kepala Desa Onggol (Petrus Poka Holo) mengacu pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Tim Lapangan

Dominggus