MabesNews.com, BANTEN – Dugaan perampokan terhadap uang negara masih terus terjadi di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSABMBK) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Kali ini, upaya “Perampokan uang negara” ini terjadi melalui pengkondisian paket proyek yang dibiayai dari uang rakyat yang dianggarkan melalui APBD Tahun Anggaran (TA) 2025).
Untuk diketahui, melalui kontribusi APBD tahun 2025 ini, Dinas SDABMBK Tangsel mengalokasikan anggaran dengan pagu sebesar Rp 5.411.328.168,00 untuk proyek dengan nama paket “Pembangunan Saluran Drainase Kota Jalan WR Supratman Segmen 5 Kecamatan Ciputat Timur”, dengan sistem pengadaan menggunakan Metode Pemilihan E-Purchasing.
Kendati CV. INTEN JAYA diduga merupakan perusahaan “cacat hukum’ yang ditunjuk oleh oknum DSDABMBK Tangsel selaku penyedia dengan nilai kontrak Rp 5.309.731.000,00, padahal patut diduga, bahwa berdasarkan pencarian pada website lpjl.pu.go.id, adapun SBU atau Sertifikat Badan Usaha CV. INTEN JAYA sudah mati, pada saat proses pemilihan sedang digelar. Sementara SBU perusahaan tersebut diaktifkan kembali, usai pemilihan berlangsung.
Ini keterangannya:
– ID Subklasifikasi: BS004
– Subklasifikasi : Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase
– Tanggal Ditetapkan : 10-05-2025
– Tanggal Habis Masa Berlaku : 09-05-2028
– Tanggal Hasil Pemilihan: 20 Maret 2025
Sebagai informasi, jika SBU perusahaan konstruksi dalam masa pencabutan, maka perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengikuti proses pengadaan melalui e-katalog. Juga ditegaskan dalam situs resmi LKPP, karena SBU merupakan dokumen legalitas yang sangat penting.
Penunjukan penyedia jasa dengan status SBU yang dicabut juga merupakan pelanggaran terhadap Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi, termasuk juga Surat Edaran Menteri PUPR BK 10-Mn/75 yang menekankan kepatuhan terhadap LSBU dan SBU.
Peraturan lainnya yang dilanggar CV. INTEN JAYA selaku penyedia, yaitu Peraturan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Namun demikian, kendati telah melanggar sejumlah aturan tersebut, Ahmad Fatullah selaku PPK dan Robbi Cahyadi sebagi Kepala DSDABMBK Tangsel tetap memaksan CV. INTEN JAYA sebagai pelaksana proyeyang dimaksud.
Selaku pelaksana proyek “Pembangunan Saluran Drainase Kota Jalan WR Supratman Segmen 5 Kecamatan Ciputat Timur”, senilai Rp 5,3 miliar ini, diduga kuat menabrak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, namun sebaliknya oleh Robbi dan Fatul tetap mengkondisikan CV. INTEN JAYA sebagai pelaksana proyek tersebut, kendati SBU-nya telah dicabut alias mati.
Masih sama seperti biasanya, setiap ditemui dikantornya untuk meminta tanggapan resmi terkait dugaan “perampokan uang negara” yang dilakukan oleh CV. INTEN JAYA dengan DSDABMBK Tangsel pada proyek senilai Rp 5,3 miliar lebih ini, Robbi Cahyadi selaku Kepala Dinas SDABMBK Tangsel tidak pernah berhasil ditemui dan Ahmad Fatullah selaku PPK, terkesan selalu menghindar.
“Pak Robbi dan Pak Fatul belum ada. Tapi, mungkin nanti Pak Humas (Kemal) yang akan menghubungi bapak,” kata Silvi, Resepsionis DSDABMBK Tangsel, Kamis (6/11/2025).
PESTA TAMPUBOLON













