Telah Berhasil Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Internasional Berat 21 Kg Sabu Senilai 22 Milyar Disita Polda Jawa Timur

Polri139 views

MabesNews.com, Surabaya,Jawa Timur-Lagi-Lagi Polda Jawa Timur (Jatim) kembali berhasil membongkar jaringan besar peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah,” Hari Rabu 30 April 2025.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast Menyampaikan dengan jelas, Dua orang tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jawa timur pada pengungkapan tersebut.

Dua tersangka itu, berinisial (REP)38 tahun, warga Kota Batu dan (W)35 tahun, warga Kota Surabaya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Jules Menerangkan, sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Namun tersangka yang sudah teridentifikasi oleh petugas tersebut telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan.

Ditresnarkoba Polda Jawa timur lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

“Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam Jumpa konferensi pers di Mapolda Jatim,Pada Hari Selasa 29 April 2025.

Disampaikan oleh Kombes Pol Jules, saat penangkapan, tersangka (REP) membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka (W) membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam kardus Warna coklat.

“Dari 22 kotak Tupperware tersebut Polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 21,351 kg yang saat ini, disita sebagai barang bukti,” ungkapnya Kombes Pol Jules.

Selain itu barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus berwarna coklat, uang tunai Rp100.000 dan Dua buah handphone merek Redmi dan Oppo.

“Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliyar,” Tuturnya,Kombes Pol Jules.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jawa timur, Kombes Pol Robert Dacosta, Mengatakan Kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial (F).

“Dua tersangka ini berperan sebagai perantara jual beli sabu dari tersangka (F) yang saat ini masih buron atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” terangnya Kombes Pol Robert Dacosta.

Dirresnarkoba ini menjelaskan, komunikasi antara tersangka dan (F) ini, dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan.

“Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi,” ucapnya, Kombes Pol Robert Dacosta.

Hasil interogasi awal lanjut Kombes Pol Robert Dacosta menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya.

“Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya,” terang Kombes Pol Robert Dacosta.

Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya, Kombes Pol Robert Dacosta.

Melalui pengungkapan kasus ini pula, Polda Jawa timur berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur, dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” Pada Hari Rabu 30 April 2025.

 

Asnawi Surabaya Melaporkan