Mabesnews.com, Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Panai Hilir yang tergabung dalam Team Macan Pesisir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial N alias Inun.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/VI/2026/SPKT/POLSEK PANAI HILIR/RES LAB. BATU tanggal 22 Juni 2026 atas nama pelapor Sui Hwat, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/20/VI/2026/Reskrim tanggal 22 Juni 2026.
Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gutom, SH, MH melalui Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, Sui Hwat, yang berdomisili di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, merasa curiga karena uang miliknya kerap hilang di dalam rumah.
Pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, korban memeriksa rekaman CCTV dan mendapati Asisten Rumah Tangga (ART)-nya bernama Nurainun alias Inun sedang mengambil uang tunai dari laci kamar pribadi korban. Rekaman tersebut kemudian diperlihatkan kepada saksi Revan dan Hendrik yang turut menyaksikan perbuatan pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panai Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Panai Hilir memerintahkan Team Macan Pesisir yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Nurainun alias Inun, warga Gang Aman, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku kemudian berhasil diamankan di kediaman korban. Saat diinterogasi, Nurainun alias Inun mengakui perbuatannya telah mengambil uang milik korban. Pelaku juga menunjukkan lokasi penyimpanan uang hasil curian yang disembunyikan di bawah tilam pada kamar keluarga korban.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penyidikan, telah diperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, barang bukti, serta keterangan tersangka. Dengan demikian, tersangka Nurainun alias Inun dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sesuai ketentuan Pasal 362 KUHP,” ujar Kapolsek Panai Hilir.
DM







