MabesNews.com, Cimahi – Belum lama terkuak gudang BBM solar terselubung tepatnya di daerah kampung cirendeu RT 4/RW 9 kelurahan Leuwi gajah,Cimahi selatan kota cimahi Jawa barat Sabtu 9 Januari 2026 pukul 2:30 wib siang bolong
Diduga mobil tangki BBM solar ilegal PT .permata buana putra muatan kapasitas 8000 kL, sedang dalam pengisian/ transaksi di sebuah pabrik industry di daerah leuwih gajah di bahu jalan dan terpakir 10 tangki lbih yg diduga gudang milik pak hj itang RT 04 RW 09 di kampung cirendeu aktivitas tersebut hampir berjalan 10 tahun lebih dan di dapati gudang tidak memiliki papan reklame Perusahaan yg jelas.

“RT 04.dadi”slama ini blum ada musyawarah atau rapat dan permintaan ijin tertulis mengenai legalitas perusahaan baik amdal (analisis dampak lingkungan atau pbg (persetujuan bangunan gedung) atau imb( izin mendirikan bangunan) slma ini atau kompensasi Csr (corporate social reponsbility) untuk wargapun tidak ada ungkap nya ” mba selama ini setau saya blum ada ijin ke saya baik musyawarah atau pun permintaan tertulis biasanya ada rapat RT /RW / dan kepala kelurahan mengenai usaha milik pak haji Itang BBM solar slma sy menjadi RT “warga sy juga bnyk yg complain.
Ibu RW 09″setau sy blum ada ijin-pungkasnya.
Pelaku mafia tersebut mengaku kebal hukum saat media melakukan konfirmasi ke supir tancap gas langsung kabur tampa menghiraukan awak media tim mabesNews.com mengikuti mobil tersebut .mobil tangki solar langsung melaju sangat kencang masuk di sebuah gudang dekat pemukiman warga kampung cirendeu RT 4 RW 09 kelurahan Leuwigajah Cimahi selatan Jawa barat.
Hukum seolah tunduk dengan mafia BBM solar ilegal, Di himbau aph bertindak tegas Tampa tebang pilih siapapun oknum jika memang tidak di tindak lanjuti tim media mabes gerak cepat akan melakukan pelaporan ke pihak aparat hukum polda jabar .atau pun mabes polri lebih lanjut.
Adapun pengoprasian aktivitas tersebut di duga ada aparat dan back_up di belakang sehingga bisnis haram ini berjalan dengan lancar .
Tangki muatan solar sesuai barang bukti foto melintas di daerah leuwih gajah Cimahi selatan kota Cimahi Jawa barat. hampir di lakukan setiap hari aktivitas tersebut sangat merugikan negara dan menguntungkan para oknum mafia solar.
Kegiatan ilegal seperti penimbunan, pengoplosan, atau pemalsuan BBM solar bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya Pasal 55 yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Pelaku bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, ada juga Pasal 54 yang mengatur sanksi untuk pemalsuan BBM solar
Weny &tim







