MabesNews.com, Banten – LSM Teropong Pembangunan Nusantara (TOPANTARA) sangat meragukan kredibilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di bawah pimpinan Bernadeta Maria Elastiyanti, untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi atau “perampokan” uang negara yang terjadi di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Hal itu diungkapkan oleh Irwandi G selaku Sekjen LSM TOPANTARA, mengingat baru-baru ini setelah terbongkar ada personil Kejati Banten yang ketahuan me “86” alias memeras Warga Negara Korea Selatan (WN Korsel) yang berbuntut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Untuk diketahui, pada tanggal 27 November 2025 lalu, DPP LSM TOPANTARA melaporkan Kepala DSDABMBK Tangsel Robbi Cahyadi ke Kejati Banten, dengan nomor surat: 047/LP-DPP-TOPANTARA/XI/2025. Selain melaporkan Robbi, turut juga terlapor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Konsultan Pengawas.
Adapun perihal laporan tersebut, permohonan untuk melakukan pemeriksaan dan / atau penyelidikan dugaan KKN dalam pemilihan CV. GALIH CANTIGI sebagai penyedia paket pekerjaan Peningkatan Jalan Widia Kencana – Angsana Raya – Angrek Loka, Kecamatan Serpong dan Pembangunan Turap Kali Cibenda dari Outlet Situ 7 (Tujuh) Muara menuju Hilir TA 2025 senilai Rp 20.195.424.800.
“Kita sangat meragukan kredibilitas Kejati Banten untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di DSDABMBK Tangsel yang sudah kita laporkan ke Kejati Banten. Soalnya, oknum Kejati Banten sangat doyan me ’86’ atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejati Banten,” ungkap Irwandi, Senin (12/1/2026).
“Sepertinya, kita salah membuat laporan. Seharusnya kita melaporkan kasus dugaan korupsi DSDABMBK ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung), bukan ke Kejati Banten. Tapi, kita akan tetap menunggu keseriusan Kejati Banten apakah mampu mengusut kasus dugaan korupsi tersebut,” lanjutnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nyali Aparat Penegak Hukum (APH) Kejati Banten, sedang diuji apakah berani mengusut tuntas kasus dugaan “perampokan” uang negara yang terjadi DSDABMBKTangsel.
“Uji nyali” Korps Adhyaksa ini sedang dipertaruhkan apakah berani mengusut tuntas kasusnya, pasalnya bukan karena seberapa besar uang rakyat yang “dirampok”, melainkan bahwa orang dekat Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus dugaan perampokan uang negara melalui pengaturan paket proyek yang dikondisikan kepada perusahaan tertentu itu.
Kali ini, nyali Kejati Banten sedang dipertaruhkan untuk segera memeriksa kalau belum mau “menangkap” Kepala DSDABMBK Tangsel Robbi Cahyadi guna membongkar siapa saja dalang dibalik pengaturan CV. GALIH CANTIGI sebagai pelaksana 2 paket proyek bernilai Rp 20,1 miliar lebih ini, padahal diketahui perusahaan tersebut patut diduga merupakan perusahaan cacat hukum.
Selain itu, bisa juga yang menjadi penyebabnya karena besarnya uang hasil “rampokan” yang dibagi-bagi para oknum Dinas tersebut, sehingga harus memaksakan CV. GALIH CANTIGI sebagai penyedia 2 paket proyek yang dimaksud, kendati Sertifikat Badan Usaha (SBU)-nya telah mati atau sedang dalam masa pencabutan, pada saat proses pemilihan sedang digelar. Hal itu diketahui dari hasil pencarian pada website lpjk.pu.go.id.
Berikut ini keterangan 2 paket proyek hasil “kerja sama hitam” antara DSADBMBK Tangsel dengan CV. GALIH CANTIGI. Kedua proyek tersebut menggunakan Metode Pemilihan melalui E-Purchasing diantaranya:
1. Peningkatan Jalan Widya Kencana – Angsana Raya – Anggrek Loka, Kecamatan Serpong senilai 12.363.455.800
2. Pembangunan Turap Kali Cibenda dari Outlet Situ 7 (tujuh) Muara menuju Hilir, dengan nilai kontrak Rp 7.831.969.000
Sementara berdasarkan situs resmi lpjk.pu.go.id, diketahui bahwa SBU yang dimiliki CV. GALIH CANTIGI sedang berstatus masa pencabutan pada saat proses pemilihan digelar. Berikut ini keterangannya:
1. – ID Subklasifikasi : BS001
– Subklasifikasi : Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
– Tanggal Ditetapkan : 19-01-2924
– Tanggal Habis Masa Berlaku : 18-01-2027
– Status : Pencabutan
2. – ID Subklasifikasi : BS004
– Subklasifikasi : Konstruksi
Jaringan Irigasi dan Drainase
– Tanggal Ditetapkan : 23-011-2023
– Tanggal Habis Masa Berlaku : 22-11-2024
– Status : Pencabutan
Kepala DSDABMBK Tangsel, Robbi Cahyadi, saat ditemui di kantornya untuk meminta tanggapan resmi soal pelaporan dirinya ke Kejati Banten karena tudingan korupsi proyek senilai Rp 20,1 miliar itu, Robbi tidak di tempat.
“Maaf Pak, Pak Robbi Cahyadi belum ada. Masalah ke mana Pak Robbi, kita tidak tahu soalnya gak ada pemberitahuan,” kata Intan, Resepsionis DSDABMBK Tangsel, Rabu (14/1/2026).
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap 5 orang dalam kasus pemerasan, dengan perkara pidana umum terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan 3 orang diantaranya oknum Jaksa yang bertugas di wilayah Provinsi Banten.
Para jaksa tersebut ialah, Kepala Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang, HMK. Kemudian, dua Jaksa lainnya bertugas di Kejati Banten, RZ sebagai Kasubag Daskrimti Kejati Banten dan RV, sebagai Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten.
Buntut dari penangkapan ke 3 oknum Jaksa tersebut, akhirnya Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Banten, Afrilianna Purba sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Elastiyanti masih anteng menduduki kursi empuknya sebagai orang nomor satu di Kejati Banten.
PESTA TAMPUBOLON







