Mabesnews.com, Jakarta, 4 Mei 2026.Statemen Suta Widhya merujuk pada tokoh atau aktivis yang mendesak Jaksa Agung untuk menetapkan pihak bertanggung jawab atas bencana banjir bandang di Sumatra (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat) akhir 2025, meski nama spesifik belum muncul di berita utama. Bencana ini disebabkan alih fungsi lahan masif di hulu sungai, bukan semata fenomena alam.
Latar Belakang Bencana
Banjir besar dan longsor melanda tiga provinsi Sumatra pada akhir 2025, dipicu kerusakan hutan, pembabatan liar, dan perubahan lahan oleh korporasi serta individu.Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung (Kejagung) investigasi menemukan korelasi kuat dengan hilangnya vegetasi hulu DAS, yang kurangi daya serap air saat hujan ekstrem.
Tindakan Kejagung
Jaksa Agung ST Burhanuddin klarifikasi 27 korporasi (awalnya 23-27 perusahaan) di Aceh (misalnya PT RWP, PT LMR), Sumut, dan Sumbar; mereka diduga kontribusi pidana lingkungan. Komitmen hukum pidana perorangan dan korporasi, plus pemulihan lingkungan; didukung Komjak dan kementerian terkait. Rapat koordinasi Desember 2025 pastikan pertanggungjawaban hukum terpadu dengan Polri dan KLHK.
Status Terkini
Hingga Mei 2026, Kejagung lanjut usut, termasuk hitung kerugian dan denda; belum ada penetapan tersangka final di berita publik. Desakan seperti dari Suta Widhya selaras tuntutan masyarakat agar korporasi seperti di daftar awal (PT RWP dll.) ditindak tegas.
Latar Belakang Desakan
Desakannya muncul pasca-bencana banjir bandang dahsyat di Sumatra (Aceh, Sumut, Sumbar) akhir 2025, yang menewaskan ratusan orang dan merusak infrastruktur akibat alih fungsi lahan hutan oleh 27 korporasi. Sebagai aktivis hukum lingkungan, Suta mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera tetapkan tersangka korporasi (seperti PT RWP di Aceh) dan perorangan bertanggung jawab atas kerusakan DAS, agar ada pertanggungjawaban pidana dan pemulihan.
Aktivitas Terkait
Suta merangkul kaum muda untuk aspirasi sosial, dorong Mahkamah Desa guna selesaikan sengketa secara restoratif (UU 16/2011), dan komentari isu nasional seperti kepemimpinan. Desakan ini selaras respons Kejagung yang sedang investigasi Satgas PKH, meski hingga Mei 2026 belum ada penetapan tersangka final.
Gugatan Citizen Lawsuit nomor 15/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh Sri Bintang Pamungkas (SBP) dkk. memang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menargetkan beberapa Presiden sebagai tergugat, yaitu Presiden Prabowo Subianto (Presiden RI aktif), Presiden RI ke‑7 Joko Widodo, Presiden RI ke‑6 Susilo Bambang Yudhoyono, serta Presiden RI ke‑5 Megawati Soekarno Putri.
Latar belakang gugatan
“Gugatan ini termasuk kategori “warga negara” (citizen lawsuit) yang berkaitan dengan dugaan tanggung jawab negara atas bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra (misalnya Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh) pada akhir 2025. ” Ungkap Suta Widhya, SH., salah seorang kuasa hukum CLS, Minggu (3/5) sore di Purwokerto, Jawa Tengah saat usai menggalang dukungan dari masyarakat Jawa Tengah.
Menurut Suta, para penggugat mengklaim tergabung dalam kelompok masyarakat sipil seperti “Rakyat Peduli Bencana Indonesia” yang merasa negara belum memenuhi tanggung jawab penuh terhadap korban bencana.
*Dalil dan tuntutan utama*
Secara substantif, gugatan ini menuntut tergugat (terutama Presiden sebagai penyelenggara negara tertinggi) untuk:
dihukum membayar ganti rugi atas kerugian korban bencana;
memastikan akses kehidupan dasar (pendidikan, pekerjaan, sandang, pangan) bagi korban;
serta, dalam beberapa framing, meminta pencabutan izin dan transparansi terkait kebijakan yang diduga memperburuk kerentanan bencana.
*Prosedur di PN Jakarta Pusat*
Sidang perdana perkara ini telah dilaksanakan di PN Jakarta Pusat pada awal 2026, dengan nomor register 15/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dan formulir “Usai sidang” yang dipublikasi oleh pihak SBP dkk. menegaskan bahwa gugatan citizen lawsuit telah diajukan secara resmi di pengadilan tersebut.
“Majelis hakim dalam perkara‑perkara citizen lawsuit di PN Jakarta Pusat pada umumnya terlebih dulu menguji syarat formil (pemberian notifikasi, identitas tergugat sebagai penyelenggara negara, dan keterkaitan kerugian dengan kebijakan publik) sebelum memasuki pokok perkara. Mediasi Kamis (30/5) tidak menghasilkan kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat.” Tutup Suta.
Tim investigasi LBH Pers Suta SH.
Reporter Ikhsan.B Pers







