MabesNews.com, Tanjungpinang — Polemik Surat Nomor B/100.3.12.10/68/DISPAR/2026 memasuki fase yang semakin kompleks. Aksi damai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Gurindam 12, Kota Tanjungpinang, bukan hanya menyuarakan aspirasi ekonomi, tetapi juga memantik perdebatan serius tentang kepastian hukum, konsistensi kebijakan, dan transparansi tata kelola pemerintahan daerah.
Surat yang diterbitkan pada 15 Februari 2026 oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau tersebut hingga kini tidak dicabut secara eksplisit, meskipun telah terbit surat baru bernomor B/100.3.12.10/98/DISPAR/2026 yang mengalihkan lokasi kegiatan Bazar Ramadan 2026 ke tempat lain. Situasi ini memunculkan multi-tafsir di tengah masyarakat.

Pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi sekadar soal lokasi bazar, melainkan: mengapa Surat 68 tidak dicabut secara tegas? Apakah terdapat konsekuensi hukum yang dihindari? Atau justru ada pertimbangan administratif lain yang belum disampaikan secara terbuka?
Pemerintah Respons Aksi, Tapi Substansi Masih Menggantung
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Riau, Riki Rionaldi, hadir langsung menemui massa aksi yang telah mengantongi izin dari Polres Tanjungpinang. Ia didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat keamanan.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyatakan siap menampung dua tuntutan utama massa, yakni pembongkaran gapura yang sudah tidak difungsikan serta kejelasan status Surat 68.
“Secara formal sebenarnya persoalan sudah selesai ketika saya berdiri menerima mereka. Tetapi kami memahami ada rasa trauma dan keraguan dari teman-teman UMKM. Dua poin itu akan saya sampaikan kepada pimpinan dengan batas waktu yang mereka minta, jam 12.00, besok tanggal 3 Maret 2026” ujar Riki.
“Semakin cantik ditata, risikonya juga besar. Semakin menarik, semakin diperebutkan,” ucapnya.
Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab substansi pertanyaan publik: mengapa tidak ada pencabutan eksplisit terhadap surat sebelumnya?
Dalam teori hukum tata usaha negara, setiap keputusan yang bersifat konkret dan final tetap berlaku sepanjang tidak dicabut atau dibatalkan. Jika Surat 68 tidak dicabut secara eksplisit, maka secara normatif ia masih hidup. Ketika muncul surat pengalihan tanpa klausul pencabutan, publik berhak mempertanyakan konstruksi hukumnya,” ujar perkumpulan gurindam 12
Menurutnya, dualitas seperti ini membuka ruang sengketa, baik dari penyelenggara kegiatan maupun dari pihak lain yang merasa terdampak.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Dwi Ratnasari, menekankan pentingnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam setiap kebijakan publik.
“Masalahnya bukan hanya legalitas formal, tetapi legitimasi sosial. Ketika kebijakan terlihat setengah terbuka dan setengah tertutup, kepercayaan publik bisa tergerus. Dalam negara hukum, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila memang terdapat alasan kuat untuk tidak mencabut Surat 68, alasan tersebut seharusnya dijelaskan secara tertulis agar tidak berkembang spekulasi.
Pengamat Kebijakan: Krisis Kepercayaan Lebih Berbahaya dari Sengketa
Pengamat kebijakan publik, menilai polemik ini telah berubah menjadi krisis persepsi.
“Publik tidak melihat detail pasal demi pasal. Yang mereka lihat adalah ada surat yang tidak dicabut, tetapi muncul surat pengalihan. Ini menimbulkan kesan inkonsistensi. Dalam tata kelola modern, persepsi bisa lebih kuat dampaknya daripada legalitas formal,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut ruang ekonomi rakyat kecil harus dikomunikasikan secara terang dan sistematis. Tanpa itu, ruang kecurigaan akan terus melebar.
Apakah Ada Kekhawatiran Jika Surat Dicabut?
Di lapangan, muncul spekulasi bahwa pencabutan Surat 68 mungkin berisiko memunculkan konsekuensi hukum dari pihak yang telah menerima legitimasi awal. Namun, para ahli menilai hal tersebut bukan alasan untuk membiarkan kebijakan dalam posisi ambigu.
Pencabutan atau revisi keputusan adalah hal wajar dalam pemerintahan, sepanjang dilakukan dengan mekanisme yang sah dan argumentasi yang transparan.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Monang, memastikan pengamanan berlangsung humanis dan kondusif.
“Kegiatan berjalan aman dan tertib dari awal hingga selesai,” ujarnya.
Simbol Kegamangan atau Strategi Administratif?
Hingga kini, Surat 68 masih berdiri tanpa pencabutan eksplisit. Surat pengalihan telah terbit. Gapura masih menjadi simbol yang dipersoalkan. Pemerintah menjanjikan evaluasi. Massa memberi tenggat waktu.
Polemik ini tidak lagi sekadar soal bazar Ramadan atau zonasi. Ia telah menjelma menjadi simbol tarik-menarik antara kehati-hatian administratif dan tuntutan ketegasan publik.
Apakah ini bagian dari strategi birokrasi yang terukur? Ataukah cerminan lemahnya koordinasi internal?
Di tengah meningkatnya perhatian publik, satu hal menjadi jelas: kepastian hukum dan keterbukaan komunikasi adalah fondasi utama kepercayaan. Tanpa itu, setiap dokumen administratif berpotensi berubah menjadi sumber kontroversi yang lebih besar dari substansi kebijakannya sendiri.
arf-6







