MabesNews.com | Batam– Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Batam, akhirnya menindak tegas para wajib pajak untuk membayar kewajibannya. Pasalnya, beragam peringatan tak juga digubris.
Peringatan tersebut dilayangkan melalui teguran, hingga petugas datang langsung ke lokasi tempat usaha atau restoran yang tidak taat pajak tersebut.
“Sejumlah restoran sudah kami datangi di Grand Mall Batam. Ada beberapa yang sudah kami ingatkan melalui surat sebelumnya namun tak digubris,” ujar Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah, Rabu (6/12/2023).
Sekadar diketahui, sesuai data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, pajak restoran baru terkumpul Rp116,9 miliar atau 76,62 persen dari target Rp152,6 miliar. Bapenda terus berupaya merealisasikan pendapatan di sektor restoran pada tahun ini.
Karena dinilai tidak kooperatif, Bapenda Batam langsung menempelkan stiker dan juga memasang spanduk pemberitahuan terkait kewajiban restoran terkait mengenai pembayaran pajak.
“Kami memasang stiker dan spanduk di restoran (inisial: YTGS). Spanduk berisi peringatan atau teguran bagi wajib pajak yang menunggak,“ ungkap Azmansyah.
Tak hanya restoran tersebut yang diberi peringatan. Di lokasi sama, terdapat lima restoran yang dilayangkan teguran.
“Kalau restoran lain tidak kami pasang stiker dan spanduk karena kooperatif dan berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak mereka,” ujarnya.
Ia berharap, dengan upaya ini, wajib pajak segera melunasi tunggakan dan pendapatan asli daerah dari sektor restoran bisa terealisasi.
“Ini juga merupakan upaya optimalisasi pendapatan asli daerah. Dan kami berharap wajib pajak bisa melunasi sesuai waktu yang sudah ditentukan,” katanya.
(Nursalim Turatea)