MabesNews.com, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 19/06/2025 – SPBU 34 – 16302 yang beroperasi 24 jam dalam sehari, diduga tanpa ada pengawasan dari petugas Tera.
Petugas “Tera” di Pertamina, dalam konteks ini, merujuk pada petugas yang melakukan uji tera ulang pada dispenser BBM (Bahan Bakar Minyak) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Uji tera ulang ini dilakukan secara berkala untuk memastikan keakuratan takaran BBM yang dijual kepada konsumen, serta untuk memenuhi standar metrologi yang ditetapkan.
Namun dalam hal ini SPBU 34 – 16302 tidak memiliki tera dan tanpa pengawasan dari petugas yang melakukan Uji TERA ulang
Saat di tanyakan awak Media ke salah satu petugas operator SPBU.
Saat awak media mau mengkonfirmasi pelanggaran yang secara terang – terangan tanpa adanya TERA yang di pajang di mesin SPBU dengan maksud bertemu pengawas yang mengaku bernama Linda.
namun saat di konfirmasi ke Pengawas bu Linda mengatakan Tera secara berkala dan rutin di lakukan Uji Tera Ulang namun pada kenyataannya tidaklah demikian, dalam hal ini terbukti nyata berbohong dan memberikan informasi palsu kepada awak media.
Sikap santai dari petugas SPBU tersebut seakan tidak menyadari kesalahannya, dengan santai berucap
“kami selalu melakukan Uji Tera Ulang kog pak secara rutin dan berkala”. ucap Linda sebagai Pengawas SPBU 34 – 16302 tsb.
Namun pada kenyataannya saat di cek awak media tidak terpampang Tera di mesin Cor SPBU tersebut.
Pelanggaran seperti ini sudah seharusnya menjadi perhatian buat kita semua karena jangan sampai ulah beberapa oknum pegawai menjadi merugikan bagi negara, patut di duga banyak permainan dalam SPBU 34 – 16302 yang ada di Padurnan Gunung Sindur tersebut.
Perbuatan para oknum petugas SPBU perlu diberikan sanksi Tegas dalam kelalaian yang sudah sengaja di tutupi.
Sanksi bagi SPBU yang tidak melakukan tera ulang dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, hingga sanksi dari Pertamina.
Sanksi administratif bisa berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara dan denda.
Selain itu, Pertamina juga dapat memberikan sanksi berupa penghentian pasokan BBM ke SPBU yang bersangkutan.
Sanksi Administratif :
UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang menggunakan alat ukur yang tidak bertanda tera sah, termasuk SPBU.
Pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, denda, atau bahkan pencabutan izin usaha.
Sanksi Pidana :
Pasal 32 UU No. 2 Tahun 1981 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan metrologi legal dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun.
(Firman R M & TIM)













