MabesNews.com, Cibinong, Prov Jabar – Sangat ironis bila dunia pendidikan, hanya berorientasi pada profit dan anggaran penerimaan sekolah hanya bergantung pada siswa, tanpa membangun jaringan dengan dunia usaha, sehingga ketika siswa mengalami kendala pembayaran sampai mengakibatkan adanya tunggakan, hingga diduga berdampak sekolah melakukan penahanan ijazah sampai dikenakan biaya parkir selama ijazah di tahan sekolah sebesar Rp. 30.000/tahun.
Seperti halnya dugaan yang di alami oleh siswa SDt lulus 2019 hingga 2024, pihak sekolah masih menahan ijazahnya di SMK Manunggal Cibinong selama 5 tahun karena tunggakan biaya sebesar Rp. 1,2 juta.
Menurut sumber kami, Kepala Sekolah, Buddy Akhyar, Jum’at (20/12/2024) bicara, ijazah tidak ditahan, tapi kewajiban siswa harus diselesaikan.
“Kami tidak menahan ijazah, hanya karena kewajiban harus diselesaikan,” kata Buddy Akhyar.
Sekolah telah melakukan diskusi dengan pemangku kebijakan di Dinas Pendidikan, Provinsi Jawa Barat, untuk menyelesaikan tunggakan di sekolah-sekolah SMA/SMK di Kabupaten Bogor, namun belum ada tindakan.
“Sekolah tidak ingin ijazah siswa tertahan. Kami mencari solusi terbaik dan tidak merugikan semua pihak,” tambahnya.
Apakah itu sesuai UU dan Perda?
Menurut team sumber media ini saat melakukan kunjungan ke SMK Manunggal pada tanggal 28/11/2024, Tata Usaha SMK Manunggal saat dijumpai awak media di ruang tata usaha (28/11/2024) membenarkan adanya tarif parkir ijasah sebagai jaminan sebesar Rp. 30.000/tahun, walaupun yang disampaikan orang tua bisa lebih dari Rp. 30.000/tahun.
Kenapa sampai ada sekolah melakukan penahanan ijazah apakah karena Dana Bos tidak bisa membantu sehingga sekolah dapat menahan ijazah siswa karena tunggakan?
”Kami minta Dinas pendidikan Jawa Barat Wilayah 1, Kabupaten Bogor, untuk melakukan audit dana bos yang turun ke sekolah demi memastikan penggunaan dana bos tepat sasaran,” kata seorang warga di Kabupaten Bogor.
Tidak ada yang mengatur, atau dasar hukum yang mana ijazah menjadi jaminan apabila kurang bayaran. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1,
Menurut salah satu anggota DPRD “Pihak sekolah bisa dilaporkan apabila menahan ijazah. Terlebih, dengan adanya keterangan siswi tersebut yang meminta uang foto copy,”.
“Penahanan ijazah adalah pidana. Kalau sekolah tersebut baik swasta maupun negeri tidak melunasi kewajibannya saat sekolah, maka itulah fungsinya dana BOS yang dicanangkan oleh pemerintah, dan dana itu bisa dialihkan ke anak tersebut. Kalau ini tidak dilakukan maka ini melanggar hak asasi manusia,”
[red / team analisa mabesnewscom]












