“SMAN 5 Kosambi Diterpa Isu Kontroversial: Taur Wajib Bayar, Surat Edaran Dindikbud Muncul”

Pemerintah303 views

MabesNews.com, Kabupaten Tangerang – SMN.5.KabupatenTangerang Jl. Raya Salembaran No. 29, Salembaran, Kec. Kosambi, Kab. Tangerang, Prov. Banten, dilaporkan mengadakan kegiatan tour ke Jogjakarta dengan biaya Rp 2.300.000 per murid. Namun, terdapat kontroversi karena wali murid yang tidak ikut dari awal diwajibkan membayar berpreasi denda sebesar Rp 400.000 hingga Rp 500.000

Detail Kegiatan:

– Biaya tour: Rp 2.300.000 per murid

– Tujuan: Jogjakarta

– berangkat tgl.26.Aperil

– 2025.

Reaksi Wali Murid:

– Beberapa wali murid merasa dirugikan dengan kebijakan ini

– Bukti pembayaran dan informasi kegiatan tersebar melalui bukti di peroleh dari Screenshot yg beredar,Whatsap kelas XII.(3)

– Wali Murid yg dari awal tidak

– ikutpun harus membayar dr

– Rp 400.000 ada yg Rp.500.000

Pantauan dari Tim Media Yang berada di Lokasi Saat itu”Praktek Pendidikan SMAN.5.Kosambi,Kab. Mengkeritik “Masalah ini di Duga Praktek Punggutan liar(Pungli) Serta Mengadministrasi “Jika tidak ada persetujuan Formal dan dasar hukum yang jelas.

Salah satu wali murid yg engan di sebut Namanya!Saya Terkejud bahwa.wali,Murid Yg tidak ikut kegiatan atau belum pernah menyetor dana di meminta untuk, Membayar uang tambahan Sebesar Rp.400.000 dan Sampai Rp.700.000 ,ini tdk ikut kegiatan diWajibkan membayar ganti rugi kepada pihak Trevel” Jelasnnya .

Guru Panitia.Intisial Sl Larangan Pelaksanaan Karyawisata (Study Tour)dan kegiatan ke luar provinsi Banten di keluarkan Oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) di tujukan” Untuk Seluruh.SMA, SMK dan SKh.NomerSE.900.171/6346/Dindikbud/2025.

Peraturan Mentri Pendidikan Nasional.Nomer.38.Tahun 2008,Tentang Pembinaan Kesiswaan.

Bahkan jauh sebelum nya larangan Study Tour,Di KabTanggerang.Sudah di batasi Sejak awal 15.Febuari.2023.

Dalam Surat Edaran(SE).Larang Study Tour Yang di keluarkan Pemprov.Banten Memuat Beberapa Poin.yang harus di patuhi.

-Melarang Melaksanakan Study Tour/Karyawisata dan Kegiatan Outing Class perserta Didik SMA,SMK dan

Skh Keluar dari Provinsi Banten ,Sebagai Obyek Edukasi yang Relevan bagi Perserta Didik

-Bagi Kepala Sekolah(Kepsek),Guru dan Tenaga Pendidik yang Melangar Akan diKenakan Sanksi

-Di Kuculikan Bagi Sekolah yang Sudah Memiliki Perjanjian Kerjasama dengan Sekolah Lain Atau Instansi lain di Luar Provinsi Banten dan tidak dpt di batalkan,Wajib Melaporkan Kegiatan Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dengan Membawa Bukti-bukti Perjanjian Kerja sama dengan Pihak-pihak Terkait” Pungkasnya.

 

Ade.rachmadsyah