SMA Negeri pada umumnya tidak memungut biaya apa pun di seluruh Indonesia.

Pendidikan489 views

Mabesnews.com, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) – Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri pada prinsipnya tidak memungut biaya apa pun dari para siswa. Hal ini disampaikan dalam laporan tertanggal 15 Maret 2026.

Secara umum, SMA negeri sudah dibebaskan dari biaya SPP bulanan karena telah ditanggung oleh pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terutama bagi sekolah yang menjalankan program wajib belajar.

Namun dalam praktiknya, masih sering ditemukan adanya biaya lain seperti sumbangan komite sekolah, uang seragam, atau biaya kegiatan ekstrakurikuler yang biasanya disepakati bersama oleh pihak sekolah dan orang tua murid. Apabila pihak sekolah atau kepala sekolah memungut biaya komite tanpa persetujuan orang tua murid, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pungutan liar (pungli) dan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara aturan pemerintah, sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya sekolah atau SPP. Meski demikian, di beberapa tempat masih terdapat sekolah yang meminta sumbangan komite atau sumbangan sukarela kepada orang tua murid, padahal pemerintah telah menyediakan dukungan operasional melalui dana BOS.

Sekolah yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, seperti SMA dan SMK negeri, pada dasarnya telah ditetapkan bebas dari biaya SPP. Namun di lapangan masih ditemukan beberapa sekolah yang meminta biaya komite tanpa adanya persetujuan dari orang tua murid. Oleh karena itu, secara resmi pemerintah menyatakan bahwa pendidikan di SMA negeri bebas dari biaya SPP.

SMA negeri yang memungut biaya wajib atau pungutan dinilai melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang sekolah negeri melakukan pungutan wajib kepada siswa. Pungutan di sekolah negeri juga bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis yang dibiayai melalui dana BOS dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 9 Ayat 1 melarang satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah melakukan pungutan kepada peserta didik. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 juga melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua atau wali murid.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa negara menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

Tim Lapangan

Dominggus