MabesNews.com, Dugaan praktik ilegal pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mengguncang Perumahan Grand Cikarang Village. Rumah di Blok R18 No. 19 teridentifikasi sebagai lokasi penampungan ilegal limbah minyak jelantah. Pak Nurhidayat, penghuni rumah yang bertanggung jawab, secara terang-terangan mengabaikan regulasi lingkungan hidup dengan mengklaim izin dari pihak ketiga yang tidak jelas dan pernyataan yang meremehkan aspek kesehatan dan keselamatan lingkungan, “Ini rumah saya sendiri, hanya disimpan.” Kunjungan rutin dari seseorang yang disebut Pak Silalahi dan kunjungan berkala ke Polsek setempat untuk menunjukkan dokumen yang belum diverifikasi semakin mencurigakan.
Keengganan Pak Nurhidayat untuk melibatkan pihak Desa menunjukkan upaya penghindaran tanggung jawab. Lebih mengkhawatirkan lagi adalah potensi dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh penampungan limbah B3 ini. Tindakan tegas dan segera dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dibantu aparat penegak hukum, sangat diperlukan.
Penyelidikan menyeluruh harus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan aktor di balik praktik ilegal ini, serta menjerat mereka sesuai hukum yang berlaku. Keberanian untuk menindak tegas kasus ini menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan dan kesehatan warganya. Ketidakpedulian Pak Nurhidayat terhadap aturan dan keselamatan lingkungan harus menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. Perumahan Grand Cikarang Village, yang seharusnya menjadi tempat tinggal yang nyaman dan aman, kini terancam oleh praktik ilegal yang merugikan ini.
Hotma tumangger












