Skandal Apotek AP : Obat Keras Dijual Bebas?

MabesNews.com, Bandung – Sebuah temuan mengejutkan mengungkap dugaan pelanggaran serius di Apotek AP, Jalan Tubagus Ismail, Bandung.

Apotek ini diduga menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter, sebuah tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Obat.

Investigasi yang dilakukan sejumlah awak media mengungkap pengakuan mengejutkan dari penjaga apotek. Ia mengakui menjual obat golongan G tanpa resep, namun mengklaim hanya melayani pembeli dewasa.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas operasional Apotek A.P, khususnya terkait izin pendirian dan keberadaan apoteker yang berkompeten. Pasalnya, mendirikan apotek mensyaratkan tenaga apoteker bersertifikasi dan berizin.

Ahmad Fahrul Rozi, S.H., C.NSP., CHSE, seorang aktivis muda, menyatakan keprihatinannya dan mendesak pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap izin operasional Apotek A.P. Fahrul menekankan bahwa penjualan obat keras tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius.

Obat-obatan tersebut, dengan potensi ketergantungan dan efek samping yang berbahaya, hanya boleh diberikan dengan resep dokter yang sah. Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan penggunaan yang tepat dan aman. Ia pun meminta tindakan tegas dari pihak kepolisian dan Dinas Kesehatan.

Situasi di lapangan semakin mengkhawatirkan. Pantauan awak media menunjukkan Apotek A.P ramai dikunjungi remaja yang membeli obat keras daftar G seperti Eximer dan Tramadol.

Sayangnya, penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian di apotek tersebut tidak membuahkan hasil, diduga karena barang bukti telah dipindahkan sebelumnya.

Kasus ini menjadi sorotan dan menuntut tindakan cepat dan transparan dari pihak berwenang untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

Pertanyaan besar kini menggantung: apakah Apotek A.P akan bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran serius ini?

(ntg/team/red)