Mabesnews.com, Sungai Bakut — Aroma skandal pengelolaan anggaran Desa Sungai Bakut kian menyengat. Investigasi awal mengungkap dugaan serius pemalsuan tanda tangan warga yang diduga dimanfaatkan untuk meloloskan pencairan dan penggunaan anggaran desa secara tidak sah. Praktik ini disinyalir kuat melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparatur pemerintahan desa untuk keuntungan sendiri.
Perwakilan masyarakat Sungai Bakut, Sairil Asma selaku pelapor, telah dimintai keterangan atas laporan polisi dengan nomor : B/1.a/I/2026/Reskrim, tanggal 17 Januari 2026 terkait pemalsuan tanda tangan sebagaimana dalam Pasal 391 KUHPidana. Sairil Asma yang merasa dirugikan dan disinyalir adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi menikmati keuntungan sendiri dan menyelewengkan kekuasaan sebagai perangkat desa. Kuasa hukum beserta didukung saksi dari warga sungai Bakut mengungkap adanya indikasi manipulasi dokumen administrasi yang mencantumkan nama dan tanda tangan masyarakat tanpa persetujuan, sehingga memunculkan dugaan rekayasa administrasi dalam pengelolaan anggaran desa.
Kasus ini kini dikawal ketat oleh Tim Kuasa Hukum Dr. Fauzan Indra bersama Ivo Riyani. Keduanya menilai dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pintu masuk untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Dari hasil penelusuran awal, indikasi penyalahgunaan kewenangan dan anggaran desa sudah terlihat jelas. Ini bukan persoalan sepele. Unsur-unsur pidana korupsi mulai terbaca dari pola dan fakta yang kami temukan,” tegas Dr. Fauzan Indra.
Kuasa hukum Ivo Riyani menambahkan, “dalih pengembalian dana tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus pidana,”. Menurutnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian uang negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pelaku. Para pelaku harus dijerat hukuman yang sesuai dengan UU yang berlaku.
Kuasa hukum Ivo Riyani juga menyatakan akan mendorong aparat penegak hukum agar tidak ragu menindak siapapun yang terlibat. Pihaknya menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan.
Tim kuasa hukum memastikan kasus ini tidak akan berhenti di tingkat lokal. Koordinasi akan dilakukan dengan Kepolisian, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung RI. Mahkamah Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, hingga ke Komisi III DPR RI. Kasus ini juga akan didorong menjadi perhatian nasional sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik kotor dalam pengelolaan anggaran desa.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan saksi dan menelusuri alur penggunaan anggaran. Masyarakat Sungai Bakut menyatakan tidak akan mundur dan berkomitmen mengawal proses hukum sampai tuntas demi membuka tabir dugaan tindak korupsi dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
/Bambang & Tim













