Sidang Vonis Fariz RM Digelar 6 Bulan Penjara dan Denda 800 Juta Subsider

Pemerintah63 views

*Sidang Vonis Fariz RM Digelar 6 Bulan Penjara dan Denda 800 Juta Subsider*

 

Jakarta –

Mabesnews.com

Akhirnya jadwal sidang vonis terdakwa Musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM Digelar.

Dan menerima dengan ikhlas atas vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasusnya penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu.

“Saya menerima putusan ini dengan ikhlas.

Insya Allah menjadi putusan yang terbaik,” kata Fariz usai persidangan pembacaan vonis, Kamis 11 September 2025.

 

Fariz juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp800 juta subsider dua bulan kurungan, selain hukuman badan.

Masa tahanannya bertambah, apabila tidak dibayar dendanya.

 

Permohonan rehabilitasi ditolak oleh Majelis Hakim, kepada Fariz dengan alasan terdakwa berulang kali terjerat kasus narkoba.

Serta dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Walaupun demikian Hakim tetap mencatat perilaku baik Fariz selama persidangan sebagai hal yang meringankan.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Fariz dengan hukuman 6 tahun penjara atas kepemilikan sabu dan ganja.

Vonis Hakim hari ini 6 bulan penjara, lebih ringan dari JPU.

 

Penangkapan Fariz pada Selasa 18 Pebruari yll di daerah Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat.

Dan juga bersama seorang temannya berinisial ADK.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu.

Jeratan kasus narkoba dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara menanti Fariz RM.

 

Dari tahun 2008 – 2014 – 2018 – 2025 ini Fariz RM tersandung kasus narkoba, sehingga menambah daftar panjang.

Musisi yang nge-hits dengan tembang “Sakura dan Barcelona” kala itu.

 

Jurnalis Ryo.