Sidang Pembacaan Tuntutan Enam Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Ratu Seriun Ditunda

MabesNews.com | Palembang– Sidang pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Ratu Seriun, Kota Pagaralam, ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/7/2026).

Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pagaralambbelum merampungkan berkas tuntutan yang akan dibacakan di persidangan.

Enam terdakwa yang menunggu pembacaan tuntutan tersebut yakni Darwin Nata Herlansyah, Densi Iriansyah, Aris Suwandi, Yudi Agustian, Arif Munandar, serta satu terdakwa lainnya. Mereka merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Ratu Seriun yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan menjadi perhatian publik di Kota Pagaralam.

Majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sahat akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga Jumat pekan mendatang. Penundaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada tim JPU menyelesaikan dokumen tuntutan sebelum dibacakan di hadapan majelis hakim.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat mengingatkan JPU agar memanfaatkan waktu yang diberikan secara maksimal. Ia menegaskan bahwa masa penahanan para terdakwa akan segera berakhir sehingga proses persidangan harus berjalan efektif dan sesuai jadwal.

> “Untuk itu kami harap pada Jumat mendatang tuntutan sudah dapat dibacakan oleh penuntut umum, mengingat masa penahanan para terdakwa segera habis,” tegas Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.

Perkembangan sidang kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Ratu Seriun ini masih akan terus dipantau. Informasi selengkapnya akan disampaikan pada pemberitaan berikutnya.

 

HBL