‎Sengketa Lahan di Ketapang, Ahli Waris Wan Hamzah Ismail Ancam Lapor Polisi Terkait Dugaan Sertifikat Ganda

Hukum, Peristiwa287 views

MabesNews.com, Ketapang, Kalimantan Barat, – Pihak keluarga ahli waris Wan Hamzah Ismail menyatakan sikap tegas terkait dugaan penyerobotan lahan milik mereka yang berlokasi di wilayah Kabupaten Ketapang.

‎Langkah hukum akan ditempuh jika mediasi dengan pihak lawan, YNT, tidak membuahkan hasil dalam waktu dekat.

‎Persoalan ini mencuat setelah pihak ahli waris Wan Hamzah Ismail bertemu dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Ketapang untuk mempertanyakan dan mengklarifikasi sengketa lahan itu.

‎Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sama-sama menunjukkan dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan sah.

‎Perwakilan ahli waris Wan Hamzah Ismail menjelaskan bahwa objek tanah mereka telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) asli tahun 1998. Namun, di atas lahan yang sama, pihak YNT juga mengklaim memiliki sertifikat yang diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2002 yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Desa saat itu, Alwi.

‎”Kami sudah meminta penjelasan kepada petugas BPN bidang sengketa.

‎Berdasarkan fakta di lapangan, pihak lawan mengakui membuat sertifikat berdasarkan SKT tahun 2002 dengan dasar fotokopi sertifikat atas nama Wan Hamzah Ismail,” ujar perwakilan ahli waris.

‎Pihak keluarga menyayangkan terbitnya SKT tersebut. Menurut mereka, secara aturan pertanahan, SKT tidak boleh diterbitkan di atas lahan yang statusnya sudah bersertifikat. Hal ini juga diperkuat oleh penjelasan lisan petugas BPN saat pertemuan, yang menyatakan bahwa tidak boleh ada penerbitan administrasi tanah baru jika sudah diketahui ada sertifikat induk di lokasi tersebut.

‎Meskipun pihak ahli waris Wan Hamzah Ismail telah menawarkan solusi kekeluargaan berupa opsi pembayaran atau pembelian kembali lahan oleh pihak YNT, namun hingga saat ini pihak lawan masih bersikeras mempertahankan klaimnya.

‎”Kami memberikan waktu satu minggu untuk itikad baik pembicaraan selanjutnya. Jika tetap buntu, kami akan segera melaporkan kasus ini ke Polres Ketapang atas dugaan penyerobotan tanah dan dugaan pemalsuan dokumen,” tegas pihak ahli waris.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih menunggu respons susulan sebelum membawa perkara ini ke jalur pidana demi mendapatkan kepastian hukum atas tanah warisan mereka. (DR)