SEMBILAN OKNUM PEJABAT DESA KLAPA GADING KULON BANYUMAS DI BERHENTIKAN SECARA TIDAK HORMAT. 

Pemerintah42 views

MABESNEWS.COM, Cilacap, 28 – JANUARY – 2026. – Di langsir dari pemberitaan yang tayang di beberapa Media, baik media online, dan Media televisi, sungguh mengejutkan adanya pemberhentian oknum pejabat Desa sebanyak sembilan staf yang di pecat secara tidak hormat, prangkat Desa kelapa gading kulon, Banyumas.

Awak Media MABESNEWS.Com,via telpon whatsapp ke kepala Desa kelapa gading kulon,

Mengkonfirmasi kejadian, kenapa para oknum pejabat Desa kelapa gading kulon, bisa di pecat secara tidak hormat.

” – iya maaf mas saya lagi dalam perjalanan pulang “.

” – dan kalau terkait para perangkat Desa kelapa gading kulon, yang saya laporkan, ini saya kasih beritanya “. Ujarnya.

” – dan kalau mau membantu saya, tolong di unggah juga Media jenengan, Terima kasih, mas-“.tambahnya.

Dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi di Desa kelapa gading kulon terkesan mengandung unsur pembiaran, atau ada Dugaan oknum Pejabat Pemerintah Kabupaten Banyumas seolah – olah menutup mata.

Asisten pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat, berinisial ( NHR).

Dugaan adanya keterlibatan unsur pembiaran oknum pejabat kabupaten Banyumas,poksi jabatanya punya wewenang untuk menyelesaikan adanya konflik permasalahan antara kepala Desa dan Perangkat, tapi malah membuat keruh sengketa antara pejabat Desa.

Kepala Desa, menambah kan via whatsapp, “- perangkat yang sudah saya berhentikan, sudah sesuai prosedur, dan atas pelanggaran mereka lakukan dapat menghambat dan merugikan rakyat baik dari pelayanan publik dan mengganggu kemakmuran Desa. “.jelas Kades ( Karsono).

Nama – nama perangkat Desa yang di berhentikan sementara adalah inisial ;

1).ES. – jabatan SekDes.

2). JL – jabatan kasi Pemerintahan.

3). RTN – jabatan kaur umum.

4). RMU – jabatan kaur keuangan.

5).NA – jabatan pelayanan.

6). Df – jabatan kadus 3.

7).AS – jabatan kadus 5.

8). SDN – jabatan kadus 2.

Tepatnya pada tanggal 21 – January – 2026,kepala Desa kelapa gading kulon bapak Karsono, melaporkan terkait adanya dugaan Korupsi, Kolusi,Nepotisme ( KKN),ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Untuk Aparatur sipil Negara ( ASN), yang di Duga tindak pidana korupsi, konsekuensi nya Di atur dalam undang-undang No. 5.Tahun 2014,tentang ASN, sekarang di perbarui undang-undang no. 20.Tahun 2023,tentang ASN, mengatur ASN, karena menjadi tersangka tindak pidana ( korupsi) , di berhentikan sementara dari jabatannya.

Menjadi perhatian bagi Aparat Penegak Hukum (APH), dan pemerintah yang berwenang, agar dapat menjadi Perhatian serta dapat memberikan konsekuensi Hukum yang seadil-adilnya bagi pelanggaran untuk pejabat pemerintah yang merugikan, dan menghambat kemakmuran masyarakat Desa Kelapa Gading kulon, Banyumas, umumnya seluruh Rakyat Indonesia.

 

Awak Media ( IBNU).