Seluruh Kepala Desa dan CAMAT di kecamatan Pagar Gunung Terjaring Operasi Tangkap Tanggan (OTT) Oleh tTim Kejaksaan Negeri Lahat

Hukum, Pemerintah171 views

MabesNews.com, Lahat – Masyarakat kecamatan Pagar Gunung (Pagun) Kabupaten Lahat, mendadak heboh. Pasalnya, seluruh kepala desa (Kades) berikut Camat Pagar Gunung dibawak kekantor Kejaksaan Negeri Lahat (Kejari) Lahat, guna untuk dilakukan Pemeriksaan.

seluruh Kepala Desa dan Camat di Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat tersebut, diduga terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat.

Puluhan kepala desa (Kades) beserta Camat Pagar Gunung (Pagun) Kabupaten Lahat ini, ditangkap saat seluruh Kades dikumpulkan dikantor Kecamatan Pagun.

Diduga saat ini puluhan Kades beserta alat bukti sejumlah uang lebih dari 64 juta rupiah yang ditemukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat, langsung dibawak ke Palembang.

“Kami selaku masyarakat sangat merasa kehilangan, akibat tertangkapnya puluhan Kades di kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat,” tambahnya.

Ada 20 Kepala Desa dan CAMAT yang diamankan berasal dari desa: Air Lingkar, Bandung Agung, Batu Rusa, Danau, Germidar Ilir, Germidar Ulu, Karang Agung, Kedaton, Kupang, Lesung Batu, Merindu, Muara dua Padang Pagun, Pagar Gunung, Pagar Alam, Penantian, Rimba Sujud, Sawah Darat, Siring Agung, dan Tanjung Agung

“Benar, saat itu kami melihat seluruh kepala desa (Kades) dikecamatan Pagar Gunung berikut Camat Pagung langsung digelandang kedalam mobil dan dibawak ke Lahat,” ungkap salah satu warga kecamatan Pagun, Kabupaten Lahat disnyalir puluhan kepala desa (Kades) beserta Camat Pagun ini kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat sedang berkumpul dikantor Camat Pagun.

“Kami selaku masyarakat sangat merasa kehilangan, akibat tertangkapnya puluhan Kades di kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat,” tambahnya.

Dari informasi dilapangan menyebutkan, usai ditangkap puluhan kepala desa (Kades) dan Camat Pagun tersebut, langsung dibawak ke Palembang, guna untuk menjalani proses dan pemeriksaan lebih lanjut.

 

(FERI)