Satresnarkoba Polres Trenggalek Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras Berbahaya Dan Pelaku Narkoba di Wilayah Hukum Trenggalek

MABESNEWS.COM,TRENGGALEK,Jawa Timur – Dalam Operasi yang digelar oleh Polres Trenggalek berhasil mengamankan para tersangka dengan kasus penyalagunaan obat-obatan keras berbahaya dan narkotika Pada Hari Jum’at (21/3/2025) Terdapat 8 orang tersangka yang telah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Trenggalek’, Hari Senin 24 Maret 2025.

Pada kedelapan tersangka tersebut, 2 tersangka di antaranya terlibat kasus perlindungan obat-obatan keras yang berbahaya yakni, ADC (26 tahun) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Trenggalek dan YBS (25tahun) warga Kecamatan Gandusari, Trenggalek.

Sementara keenam tersangka tersebut terlibat kasus narkokita yakni BS (28tahun) warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, H (59tahun) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo Trenggalek, PSD (31) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, FBB (24) warga Desa Widoro, Kecamatan Gandusari, Trenggalek, HS (34) warga Desa Widoro, Kecamatan Gandusari, Trenggalek, dan BR (38) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak,kabupaten Trenggalek.

Selain berhasil menangkap tujuh tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti yang ada di tangan para tersangka.

Pada tersangka ADC dan YBS, Kami berhasil menyita 275 butir pil Dobel L, satu kotak plastik klip, 2 unit handphone dan uang tunai senilai Rp 55 ribu rupiah, Sementara dari keenam tersangka narkotika, kami berhasil menyita beberapa paket hemat sabu-sabu, alat isap sabu, korek api, handphone, plastik klip dan pengukuran,” terang Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto.

Kompol Herlinarto menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan memberantas kasus-kasus yang merugirakan masyarakat serta meresahkan masyarakat sekitar, Ia juga memberikan imbauan kepada warga masyarakat agar selalu menjaga keluarganya agar tidak ada yang terjerumus kasus seperti ini, Kepada masyarakat diharapkan segera melapor polisi jika menemukan kegiatan yang mencurigakan,” Pada Hari Senin 24 Maret 2025.

Asnawi