Satres Narkoba Polres Lahat Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu 0,26 Gram di Pasar Baru

Pemerintah56 views

Lahat, MabesNews.com – Humas Polres Lahat, Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Letnan Amir Hamzah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pada hari rabu 12 agustus sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/50/VIII/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 12 Agustus 2026. Dalam pengungkapan ini, personel Satres Narkoba Polres Lahat dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., bersama Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II AIPTU Zulfan Efendi Nasution, serta anggota Satres Narkoba Polres Lahat.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial HJ, laki-laki berusia 43 tahun, warga Kecamatan Lahat. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Lahat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Letnan Amir Hamzah, Kelurahan Pasar Baru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan petugas memperoleh informasi mengenai ciri-ciri serta keberadaan terduga pelaku, personel kemudian melakukan penindakan pada Rabu sore. Petugas mengamankan HJ dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram. Barang tersebut ditemukan menempel pada bagian kerah baju yang dikenakan terduga pelaku.

Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa paket yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan menurut pengakuannya akan dijual kembali. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Selain paket yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu buah kaos berkerah bermotif garis serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.

Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.

Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik, serta pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui jajaran Satres Narkoba, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas dalam menjaga keamanan dan masa depan masyarakat Kabupaten Lahat. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Polda Sumatera Selatan dan Polres Lahat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(Dd)