MabesNew.com, Bank BRI Elopada, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam Tugas dan Tanggung Jawab Satpam adalah menjaga Keamanan dan melayani masyarakat untuk menciptakan Kenyaman di lembaga tempat pengabdian, Satpam juga tidak di tugaskan untuk membentak,mendorong ataupun mengeluarkan Kata yang tidak etis di kalangan masyarakat, karena tugas seorang Satpam Sudah di ajarkan dalam beretika untuk melayani masyarakat dan menjaga keamanan agar masyarakat merasa nyaman.
Dari Pantau Media Mabes New.com Jeminikson Dappa, pada Tanggal 06/06/2024,seorang Satpan yang bekerja di Bank BRI Elopada yang bernama Umbu Ama Ngambi Kabupaten Sumba Barat Daya sudah sudah tidak menunjukan etika yang baik dan tidak tau apa tugas tanggung jawab Satpam untuk Menjaga keamanan dalam melayani masyarakat, seharusnya seorang Satpam harus Profesional dalam menjalani tugasnya, bukan mengeluarkan Kata tidak etis,mengancam ataupun mendorong secara paksa orang yang tidak bersalah
Dalam tindakan Satpam di Bank BRI tersebut saat Media MabesNew.com Jeminikson Dappa membantu masyarakat yang di persulitkan oleh pegawai Bank BRI yang bertugas pada saat Kejadian, tiba tiba seorang Satpam langsung mendorong Media secara terpaksa dan bahkan hpnya mau di banting oleh Satpam yang bertugas di Bank BRI Elopada.
Pada Saat Media MabesNew.com mewawancarai masyarakat yang di persulitkan pegawai Bank BRI, Satpam langsung datang lagi menghalangi sekaligus mendorong secara paksa,mengusir dan masih sempat mengeluarkan kata bilang saja saya Satpan yang mendorong karena di sini tidak ada yang saya takuti siapapun, sahutnya.

Atas tindakan Satpan Bank BRI yang tidak punya etika dalam melayani,perluh di berikan ketegasan Hukum,agar kedepannya Satpan jangan Seenak enaknya membentak,mendorong dan mengeluarkan kata yang tidak pantas di kalangan masyarakat,sehingga perlu ada ketegasan dari keamanan kepolisian untuk mengamankan Satpam yang tidak punya etika dalam bertugas.
Dari tindakan seorang Satpam Bank BRI akhirnya di laporkan secara Resmi di Polsek Elopada,kabupaten Sumba Barat Daya,karena sudah melanggar Undang Undang Pers no 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi apabilah ada yang menghalangi maka akan di kenakan sanksi maksimal Penjarah dua tahun setengah dan KUHP tentang pidana mengenai Ketidak nyamanan Korban.
Harapan besar Media Mabes New kepada Polsek Kabupaten Sumba Barat Daya,agar kasus ini di tindak lanjuti kedasar Hukum agar Satpan tersebut mempertanggung jawabkan Sesuai dengan perbuatannya yang tidak terpuji dan dapat merugikan salah satu pihak,demi menciptakan Bunyi pancasila dalam silah kedua mengenai keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tegaslah dalam bertindak karena ketegasan itu dapat menyelamatkan banyak orang.
Jurnalis Jeminikson Dappa







