MabesNews.com, Manggar – Belitung – Proses tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan tersangka, LP (29) Dan MT (30) telah memasuki tahap reka ulang dalam proses penyidikan.
Kasus ini, merupakan tindak pidana yang terjadi pada Senin lalu. Dimana tersangka berdasarkan KTP merupakan warga Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur dan korban berinisial R (26) seorang laki-laki.
Satreskrim Polres Belitung Timur melakukan reka ulang terhadap kasus tersebut di TKP Situ Kulong Minyak, Desa Lalang, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur.
Adegan ini disaksikan langsung oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH dan Kasi Pidum Kejari Belitung Timur.
Setidaknya, ada kurang lebih 19 adegan yang diperagakan oleh pelaku dan pemeran pengganti pada proses rekonstruksi tindak pidana tersebut. Pemeran tersangka, dilakukan langsung oleh LP dan MT.
Ia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan dalam pengawasan pihak kepolisian.
Sementara untuk peran korban diperankan oleh pemeran pengganti dari pihak kepolisian.
Pada reka ulang tersebut, ditampilkan adegan cekcok, menendang korban, memukul korban yang Kemudian berlanjut ke tindakan kekerasan lain yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri kemudian meninggal dunia setelah dilakukan perawatan di rumah sakit. (DR)