Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Berhasil Mengamankan Sembilan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Lainnya81 views

MabesNews.com I Aceh Tamiang Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan 9 (Sembilan) orang pelaku penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga.

Tim dari Unit II Tipidter bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan Sembilan pelaku penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga dari 3 SPBU berbeda di Kabupaten Aceh Tamiang . (04/07/23).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, S.H., M.H saat dikonfirmasi oleh Media ini membenarkan adanya penangkapan terhadap sembilan orang warga yang melakukan penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga.

Kasat Reskrimย  mengatakan dari penangkapan tersebut Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan 19 jerigen dengan total ยฑ 673 liter BBM jenis Pertalite, selang pompa dan 9 sepeda motor dari para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Rifki Muslim, S.H., M.H mengatakan Saat ini barang bukti penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga telah disita oleh Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang.

Untuk kesembilan pelaku sudah dikembalikan kepada keluarga dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga serta dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis ke Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang guna pembinaan.

Kasat Reskrim Juga menambahkan hal ini merupakan bentuk tindakan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang dalam memberikan Efek jera kepada masyarakat yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” Ucap AKP Rifki

Wiwin Hendra/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *