Akibat tak memahami napas UU KIP 14/2008, Akhirnya Serampangan pasalnya ketika menerima surat konfirmasi dari Jurnalis maupun LSM berteduh dibawah payung Perwak
MabesNews.com ll TANGSEL
Sadis,diduga dana APBD ditangan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang Seatan bocor,terkait hal ini Ketua DPD LSM KOMITEPEMANTAU KORUPSI dan Juga Ketua DPD GABUNGNYA WARTAWAN INDONESIA Provinsi Banten,Syamsul Bahri,melayangkan surat konfirmasi kepihak Dinas yang dimaksud dan dituju langsung ke Sekdis.
Materi isi suat atas adanya dugaan pengelembungan nilai anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Non ASN dan dugaan kegiatan “FIKTIF”Pemeliharaan Gedung serta Dana Hibah.
Diduga takut diketahui publik Sekdis bersandar Perwako Tangerang Selatan Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Standart Layanan Informasi Publik.
Menurut Syamsul Bahri, kesejumlah Awak Media dikantornya di Jalan Veteran Nomor D 12 Kelurahaan Sukasari Kecamatan Tangerang Kota Tangerang”tanpa harus kami konfirmasi dan langsung kami lapokan ke APH atau kami Ekspos ke Publik tidak ada delik hukumnya,yang penting data yang kami kantonggi kami yakini terjadi dugaan penyimpangan,jadi tak perlu mereka berkilah nyeleneh”.
Syamsul Bahri juga mengatakan berkaitan pengelolaan dan penggunaan anggaran negara atau daerah termasuk informasi publik wajib diungkapkan. Keterbukaan informasi publik, termasuk informasi penggunaan anggaran, dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mengurangi potensi korupsi. “Kami sendiri berpegang pada Pasal 48 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP karena KIP disebutkan wajib mengumumkan secara serta-merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Informasi tersebut harus disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau dan dipahami masyarakat”.
“TAK TRANSPARAN BERPOTENSI KORUPSI”
Dalam sistim pengelolaan dana APBD diduga pihak Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tangerang Selatan tidak transparan sehingga berpotensi terjadi tindak pidana korupsi diantaranya kegiatan Tahun 2023 dana APBD yang dikelola sebesar sebesar Rp.37.878.852.242,dan terserap sebesar Rp. 36.225.110.000,akan tetapi dana yang ditampilkan hanya sebesar Rp.23.721.000.000,sehingga sisanya sebesar Rp.12.504.110.000,tak jelas juntrungnya.
Salah satu kegiatan Tahun 2023 diperuntukan untuk belanja gaji pegawai non asn,berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Tahun 2023 sebanyak 213 orang terdiri pria 182 orang dan wanita 49 orang.Oleh pihak Dinas Kepemudaan dan Olahraga mengangarkan jumlah pegawai non asn tahun 2023 justru sebanyak 237 orang terdiri pria 184 orang dan wanita 53 orang walhasil kelebihan jumlah sebanyak 24 orang.
Terkait pemberian gaji diatur didalam Perwako Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahaan Kedua atas Perwako Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023.
Bidang pegawai non asn di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Tangsel ,terbagi dibeberapa bidang diantaranya Bidang Kepemudaan,Bidang Keolahragaan,bidang Administratif dan lainnya.Secara umum, tugas-tugas pegawai non-ASN di Dispora Tangsel akan disesuaikan dengan kebutuhan dan skala prioritas dinas.
Bahkan angarann kegiatan untuk pemerian gaji kepada pegawai non asn juga hanya sebahagian yang ditampilkan diantaranya:
(1).Belanja Jasa Tenaga Supir.Kode RUP: 32943638.SUMBER DANA:APBD Kota Tangerang Selatan.TOTAL PAGU:60.000.000. (2).Belanja Jasa Tenaga Keamanan.Kode RUP: 32943639.SUMBER DANA:APBD Kota Tangerang Selatan.TOTAL PAGU:120.000.000.(3).Belanja Jasa Tenaga Kebersihan.SUMBER DANA:APBD Kota Tangerang Selatan.TOTAL PAGU:108.000.000.(4).Belanja Jasa Tenaga Administrasi.Kode RUP: 32943641.SUMBER DANA:APBD Kota Tangerang Selatan.TOTAL PAGU:2.458.200.000,dan (5).Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum.Kode RUP: 32943642.SUMBER DANA:APBD Kota Tangerang Selatan.TOTAL PAGU:3.255.120.000.Total nilai kegiatan tahun 2023,untuk pemberian gaji pegawai non asn sebesar Rp.6.001.320.000.
“besar kemungkinan,dana yang tidak ditampilkan sebesar Rp.12.504.110.000,diarahkan untuk pemberian gaji pegawai non asn karena jumlah yang lebih sebanyak 24 orang.Kalau di estimasikan dari jumah rang sesuai data dinas sebanyak 237 orang dengan besaran anggaan Rp.6.001.320.000,sama halnya per bulan thl tersebut hanya menerima rata-rata sebesar Rp.2.110.168,sementara berdasarkan perwako yang dimaksud minimal 2,5 juta rp”ucap Syamsul Bahri.
“PERAWATAN GEDUNG 2023-2024 FIKTIF”
Ironisnya tahun 2023 dan 2024 untuk biaya perawatan gedung diduga “fiktif”pasalnya kegiatan yang dimaksud telah dilaksanakan oleh pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Bangunan Kota Tangerang Selatan.Kondisi tidak transprana pengelolaan dana APBD juga terjadi ditahun 2024 pasalnya dana yang ditampilkan hanya sebesar Rp.21.315.000.000,yang real dana tersebut sebesar Rp. 45.951.517.035,akibatnya dana sebesar Rp.24.636.517.035 ,tidak jelas dikemanakan dan untuk kegiatan apa.
Nama kegiatan yang telah dibiayai oleh pihak Dinas Cipta Karya tahun 2023 diantaranya:
Pemeliharaan Gedung.Kode RUP:44998038.Sumber Dana:APBD-P 2023 Kota Tangerang Selatan.Total Pagu:77.473.725 dan Tahun 2024 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor.Kode RUP:48547982.Sumber Dana:APBD 2024 Kota Tangerang Selatan.Total Pagu:100.378.980.
“JUMPA PERS”
Dalam jumpa Pers nya kamis 23 Mei 2025 di kantor DPP Gabungnya Wartawan Indonesia(GWI) di Jalan Veteran Syamsul Bahri didampingi beberapa Pengacara dilembaganya kepada sejumlah Awak Media meminta agar kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi ditubuh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang Selatan dikawal hingga keranah hukum”kasusya akan kita lanjutkan keranah hukum jadi saya minta kasusnya ini sama-sama giring,karena tabuh genderang perang sudah ditabuhkan jadi pantang kita surut kebelakang’ungkapnya sambil menutup pembicaraanya pada sejumlah Awak Media yang hadir saat itu.(.M.Aqil Bahri/Ilham Rokan)