Riswan Kanro: Pemerintah Harus Lebih Serius Lindungi Pekerja Migran di Luar Negeri di Tahun2025

Pemerintah876 views

Mabesnews.com.Malaysia – Menjelang tahun baru 2025, perhatian kembali tertuju pada nasib pekerja migran Indonesia di luar negeri, khususnya di Malaysia. Riswan Kanro, perwakilan Lembaga Lidik Pro, mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan tenaga kerja migran.

“BP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan harus bertindak tegas memastikan hak-hak pekerja migran terlindungi sepenuhnya,” tegas Riswan. Ia menyoroti pentingnya kerja sama antara kedua lembaga tersebut dengan perusahaan penempatan tenaga kerja di Malaysia, khususnya dalam memastikan seluruh pekerja, termasuk buruh sawit, memiliki dokumen resmi dan jaminan sosial.

Riswan juga menyinggung kasus tragis yang dialami Sarina Majid, seorang pekerja migran Indonesia berusia 25 tahun, yang bekerja di Ladang Suai 2 Wilmar. Sarina ditemukan dalam kondisi sakit parah tanpa akses perawatan medis yang layak, meskipun memiliki paspor dan izin kerja yang sah. “Ironisnya, perusahaan tidak memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ungkap Riswan dalam pesan singkat WhatsApp dari Malaysia, Sabtu (28/12/2024).

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, hak-hak pekerja migran harus dijamin sepenuhnya. Riswan menegaskan bahwa sanksi tegas harus diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan tersebut, termasuk Suai 2 Wilmar yang dinilai gagal memenuhi kewajibannya.

“Kasus Sarina menjadi bukti nyata lemahnya perlindungan bagi pekerja migran. Tanpa pengawasan yang ketat, pekerja migran Indonesia terus menghadapi risiko eksploitasi, pelanggaran hak asasi manusia, hingga perdagangan manusia,” tambahnya.

Lidik Pro menyerukan adanya peningkatan koordinasi antara pemerintah Indonesia, BP2MI, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan penempatan tenaga kerja untuk menjamin perlindungan pekerja migran. Riswan menegaskan bahwa tenaga kerja migran harus mendapatkan hak yang setara dengan pekerja di dalam negeri, termasuk akses terhadap jaminan sosial dan layanan kesehatan.

“Semoga tahun 2025 menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengambil langkah nyata dalam melindungi pekerja migran. Tanpa perlindungan yang jelas dan kuat, mereka akan terus menjadi korban dari sistem yang tidak berpihak,” tutup Riswan.

Masih banyak tantangan yang harus dihadapi pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan perlindungan pekerja migran menjadi prioritas utama. Akankah 2025 menjadi awal perubahan besar bagi nasib mereka? Semua mata kini tertuju pada langkah konkret pemerintah.