Mabesnews.com, Tanjungpinang — Relokasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari kawasan Taman Gurindam 12 Kota Tanjungpinang kini memasuki fase yang lebih menentukan: evaluasi.
Persoalannya bukan lagi semata-mata apakah pedagang telah dipindahkan, melainkan apakah kebijakan relokasi tersebut telah menjawab persoalan secara menyeluruh.
Di balik penataan kawasan, terdapat sejumlah pertanyaan yang membutuhkan kejelasan: apakah lokasi baru benar-benar layak secara ekonomi dan sosial, siapa yang memiliki kewenangan mengelola kawasan, bagaimana mekanisme penempatan pedagang ditetapkan, bagaimana biaya operasional diberlakukan, serta sejauh mana pemerintah memastikan tidak muncul persoalan baru setelah relokasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena relokasi bukan sekadar memindahkan aktivitas perdagangan. Ia menyangkut keberlangsungan mata pencaharian masyarakat sekaligus masa depan ruang publik yang menjadi salah satu wajah Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil musyawarah internal, Perkumpulan Usaha Mikro Menengah Gurindam 12 (PUMM-G12) mendorong agar pemerintah membuka ruang dialog untuk mengevaluasi kebijakan relokasi secara menyeluruh.
Ketua PUMM-G12, Zulkifli Riawan, menegaskan bahwa perkumpulan tersebut tidak lahir secara prematur. Organisasi itu dibentuk sebagai wadah komunikasi dan koordinasi pelaku UMKM sekaligus bagian dari proses membangun kolaborasi dengan pemerintah, termasuk komunikasi yang telah berlangsung sejak 2 Oktober 2025.
Menurut PUMM-G12, kolaborasi tersebut telah menghasilkan perubahan di lapangan. Zona A dan Zona B kini relatif lebih tertata dan terbebas dari aktivitas komersial yang sebelumnya memanfaatkan kawasan tersebut.
Namun, keberhasilan penataan fisik itu menyisakan pekerjaan berikutnya: bagaimana memastikan kondisi tersebut tidak kembali berubah dan pada saat yang sama memberikan kepastian kepada UMKM yang telah diarahkan ke lokasi relokasi.
Dengan kata lain, penataan tidak boleh berhenti pada pemindahan.
Ketika Ruang Publik Berhadapan dengan Ekonomi Rakyat
Dalam perspektif tata ruang, ruang terbuka bukan sekadar lahan kosong. Ia memiliki fungsi sosial, ekologis, estetika, rekreatif, sekaligus membentuk identitas sebuah kota.
Karena itu, ruang publik tidak semestinya dibiarkan menjadi ruang komersial tanpa batas. Namun, persoalan juga tidak selesai dengan mengeluarkan seluruh aktivitas ekonomi dari kawasan tanpa menyediakan alternatif yang layak.
Di sinilah pemerintah menghadapi dilema kebijakan: bagaimana menjaga ruang publik tetap menjadi ruang publik tanpa mematikan ruang hidup ekonomi masyarakat?
Pengelolaan yang ideal membutuhkan zonasi yang jelas, kapasitas ruang yang terukur, aksesibilitas, kebersihan, keamanan, sirkulasi pengunjung, estetika, dan sistem pengawasan yang konsisten.
UMKM bahkan dapat menjadi bagian dari daya tarik kawasan wisata apabila ditempatkan secara terencana. Sebaliknya, aktivitas komersial yang tidak terkendali berpotensi menggerus fungsi ruang publik.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan pertentangan antara ruang terbuka dan UMKM, melainkan desain kebijakan yang mampu mempertemukan keduanya.
Pertanyaan paling mendasar dalam evaluasi relokasi adalah sederhana: apakah pedagang yang dipindahkan benar-benar dapat bertahan di lokasi baru?
Pemindahan secara administratif tidak otomatis berarti keberhasilan ekonomi.
Lokasi relokasi harus memiliki akses pengunjung, fasilitas dasar, keamanan, kebersihan, kenyamanan, visibilitas usaha, serta aktivitas ekonomi yang memadai.
Jika lokasi tersedia secara fisik tetapi tidak memiliki arus pengunjung dan daya beli yang cukup, relokasi berpotensi mengubah persoalan ruang menjadi persoalan pendapatan.
Karena itu, evaluasi semestinya menggunakan indikator yang terukur: perkembangan pendapatan pedagang, jumlah pengunjung, tingkat keterisian lokasi, kualitas fasilitas, keamanan, kebersihan, aksesibilitas, serta efektivitas pengelolaan.
Pengawas PUMM-G12, Meckhwanizar, menilai keberhasilan penataan tidak cukup diukur dari perpindahan fisik pedagang. Yang lebih penting adalah apakah lokasi baru memberikan kepastian dan keberlanjutan usaha bagi UMKM.
Pandangan tersebut menempatkan evaluasi relokasi pada ukuran yang lebih substantif: bukan sekadar “sudah pindah”, tetapi “mampu bertahan atau tidak”.
Siapa Mengelola dan Siapa Bertanggung Jawab?
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah tata kelola.
Harus terdapat kejelasan mengenai siapa yang berwenang mengelola kawasan, siapa yang melakukan pengawasan, siapa yang menetapkan aturan, bagaimana mekanisme penempatan pedagang, serta bagaimana biaya operasional ditetapkan dan dipertanggungjawabkan.
Jika terdapat keterlibatan BUMD atau pihak ketiga, hubungan kewenangan, dasar keterlibatan, serta tanggung jawab masing-masing pihak juga semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.
Sebab, ruang abu-abu dalam tata kelola mudah berubah menjadi sumber konflik.
Perbedaan perlakuan, persoalan biaya, penempatan pedagang, hingga tumpang tindih kewenangan dapat berkembang menjadi polemik antarpedagang maupun dengan pengelola.
Dalam kebijakan publik, transparansi bukan sekadar formalitas administratif. Ia merupakan fondasi untuk membangun kepercayaan.
PUMM-G12 juga menilai semakin tertatanya Zona A dan Zona B merupakan kondisi yang harus dipertahankan.
Jika suatu kawasan telah ditetapkan dan ditata untuk menjalankan fungsi publik tertentu, pengawasan tidak boleh bersifat sementara. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan agar kawasan tidak kembali dipenuhi aktivitas komersial yang tidak sesuai dengan fungsi ruang.
Namun, perlindungan Zona A dan Zona B harus berjalan beriringan dengan kepastian bagi UMKM yang direlokasi.
Artinya, pemerintah tidak cukup hanya mengatakan “pedagang harus tertib”, tetapi juga perlu memastikan “sistem yang menaungi pedagang juga tertib.”
Atas berbagai persoalan tersebut, PUMM-G12 mendorong audiensi bersama pemerintah.
Audiensi diharapkan tidak menjadi arena mempertentangkan pemerintah dengan UMKM, melainkan ruang untuk menguji kembali apakah kebijakan relokasi telah berjalan sesuai tujuan awal.
Forum tersebut dapat menjadi momentum untuk membahas kelayakan lokasi, tata kelola, kewenangan, fasilitas, pembiayaan, pengawasan, serta keberlanjutan usaha pedagang.
Menurut Aliansi Peduli Indonesia Kepulauan Riau melalui Ketua Bidang Kebijakan Publik, penataan UMKM harus dibangun di atas kepastian, keterbukaan, keadilan, kepatutan, dan keberpihakan terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Prinsip tersebut tidak berarti memberikan kebebasan kepada pelaku usaha menggunakan ruang publik tanpa batas. Pedagang tetap wajib mematuhi aturan. Namun, aturan tersebut harus jelas, objektif, konsisten, proporsional, dan berlaku secara adil.
Bagi Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, Gurindam 12 memiliki posisi strategis. Kawasan tersebut bukan sekadar tempat aktivitas masyarakat, tetapi juga bagian dari wajah kota di hadapan wisatawan lokal, nasional, maupun mancanegara.
Karena itu, kualitas pengelolaannya akan ikut menentukan citra kota.
Gurindam 12 idealnya menjadi ruang publik yang nyaman, kawasan wisata yang menarik, lingkungan yang terawat, sekaligus ruang ekonomi masyarakat yang tertata.
Ukuran keberhasilan bukan berapa banyak pedagang yang berhasil dipindahkan, tetapi apakah setelah penataan kawasan menjadi lebih baik tanpa mengorbankan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Ruang publik harus dilindungi. Ekonomi rakyat harus diberdayakan. Pemerintah harus memastikan keduanya tidak saling meniadakan.
Pada titik itulah evaluasi relokasi menjadi penting. Evaluasi bukan tanda kegagalan, melainkan kesempatan untuk menguji, memperbaiki, dan memastikan kebijakan publik benar-benar bekerja.
Menata Gurindam 12 pada akhirnya bukan sekadar memindahkan pedagang. Ini adalah pekerjaan menata wajah Kota Tanjungpinang, menjaga ruang publik, memperkuat pariwisata, melindungi lingkungan, sekaligus memastikan ekonomi rakyat tetap memiliki ruang untuk tumbuh.
Mabesnews.com memberikan ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Tanjungpinang, BUMD, pengelola kawasan, pelaku UMKM, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab atas substansi pemberitaan ini.
Klarifikasi dan hak jawab dapat disampaikan kepada redaksi Mabesnews.com untuk dipublikasikan sesuai dengan ketentuan jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
ARF-6











