Polsek Kongbeng Monitoring SPBU Miau Baru, Pengendara Diingatkan Tak Gunakan Tangki Modifikasi

Pemerintah22 views

Mabesnews.com, KUTAI TIMUR – Polsek Kongbeng melaksanakan kegiatan sosialisasi dan monitoring di SPBU Miau Baru Nomor 65.756.005, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Senin (3/8/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) berlangsung tertib, aman, dan tepat sasaran.

Monitoring tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kongbeng, IPDA Ardiansa, bersama personel Polsek Kongbeng.

Dalam kegiatan itu, petugas memberikan edukasi kepada masyarakat yang mengantre BBM agar tetap mematuhi aturan yang berlaku. Pengendara diimbau tidak saling menyerobot antrean, tidak memarkir kendaraan di badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas, serta hanya melakukan satu kali pengisian BBM dalam sehari.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi atau tangki yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar.

 

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan distribusi BBM, khususnya bahan bakar bersubsidi.

 

Kapolsek Kongbeng, IPDA Ardiansa, mengatakan kegiatan monitoring merupakan bentuk pengawasan sekaligus pelayanan kepada masyarakat agar proses pengisian BBM berjalan tertib dan tidak menimbulkan potensi gangguan keamanan maupun kemacetan.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan yang berlaku di SPBU. Jangan menggunakan tangki modifikasi, jangan melakukan pengisian berulang dalam satu hari, serta tetap menjaga ketertiban saat mengantre. Dengan disiplin bersama, penyaluran BBM dapat berjalan lancar, adil, dan tepat sasaran,” ujar IPDA Ardiansa.

 

Ia menambahkan, kepolisian akan terus melakukan pemantauan secara berkala di sejumlah SPBU di wilayah hukum Polsek Kongbeng guna mengantisipasi praktik penyalahgunaan BBM serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat yang mengantre BBM menyatakan kesediaannya untuk mematuhi ketentuan yang telah disosialisasikan, termasuk tidak memodifikasi tangki kendaraan dan melakukan pengisian sesuai kapasitas tangki standar.

 

(Samsul Daeng Pasomba.PPWI)