Masyarakat Siap Menjawab ‘Tantangan’ Ketua DPRD Bersama Bupati Boltim Menyangkut Dugaan Keberadaan Lokasi Eks HGU Kobondian Kotabunan

Pemerintah19 views

MabesNews.com, Boltim, Sulut- Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh adat Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan tegas mengatakan siap menjawab ‘Tantangan’ yang disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samsudin Dama untuk dapat membuktikan benar tidaknya keberadaan Eks HGU Kobondian Kotabunan.

Pasalnya, kepada sejumlah awak media, Ketua DPRD Samsudin Dama melalui awak media menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pansus DPRD bahwa tidak ditemukan adanya data menyangkut keberadaan HGU Kobondian Kotabunan, sehingga dengan nada ‘menantang’ Ketua DPRD Sadam meminta bila benar adanya keberadaan HGU Kobondian Kotabunan maka silakan dibuktikan melalui pengadilan. Ironisnya pulah, penyampaian Ketua DPRD Samsudin Dama itu juga turut didukung oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur Oskar Manoppo.

Menyikapi ‘Tantangan’ Ketua DPRD Samsudin Dama bersama Bupati Oskar Manoppo tersebut, masyarakat Desa Kotabunan mengatakan dengan tegas akan menjawab melalui upaya hukum guna menguji benar tidaknya keberadaan HGU Kobondian Kotabunan tersebut sebagaimana tantangan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Samsudin Dama yang turut diaminkan atau didukung oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur Oskar Manoppo.

Demikian disampaikan oleh sejumlah tokoh pemuda dan tokoh adat seperti Alwin Tubagus dan Arsad Mokoagow,”Karena ketua DPRD telah mengeluarkan kalimat tantangan kepada masyarakat yang diaminkan atau didukung oleh Bupati Oskar Manopoi untuk dapat membuktikan apakah benar atau tidak keberadaan eks HGU Kobondian ke pengadilan, maka dalam waktu dekat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kami akan menyampaikan laporan secara resmi kepada pihak Kepolisian, KPK, Kejagung dan Satgas Anti Mafia Tanah baik secara perdata maupun pidana terkait benar atau tidaknya indikasi keberadaan aset negara eks HGU Kobondian Kotabunan tersebut”, tegas mereka.

Lebih lanjut mereka menjelaskan bahwa, laporan resmi tersebut akan disampaikan baik secara perdata maupun pidana guna menguji benar tidaknya indikasi keberadaan aset negara eks HGU Kobondian, karena diduga kuat aset negara eks HGU Kobondian Kotabunan tersebut diduga telah diperjual belikan secara ilegal yang diduga juga melibatkan oknum pemerintah dalam penandatanganan Surat Kuasa Jual Beli (SKJB) Nomor : 362/SKT/02.01/XII/2022 serta oknum tertentu dalam penerbitan SKPT Nomor : 172/SKPT/02.01/XII/2022 yang digunakan dalam proses transaksi jual beli tanah negara eks HGU. Sehingga, jika laporan resmi itu suda disampaikan baik kepada Kepolisian, KPK, Kejagung dan Satgas Anti Mafia Tanah, selaku masyarakat kami sangat berharap agar dapat segerah ditindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Dan bila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya kebenaran keberadaan aset negara eks HGU Kobondian Kotabunan yang diduga telah diperjual belikan itu, maka diminta agar dapat ditindak tegas berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu pulah, bila ditemukan adanya kebenaran keberadaan aset negara eks HGU Kobondian, maka diharapkan siapun pihak-pihak terkait, yang ikut serta atau pun secara bersama-sama menghilangkan keberadaan aset negara eks HGU Kobondian agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku,”Bila ditemukan adanya kebenaran keberadaan aset negara eks HGU Kobondian, maka siapapun yang terlibat dalam dugaan menghilangkan aset negara eks HGU Kobondian tersebut agar dapat di proses sesuai hukum yang belaku”, tegas Alwin Tubagus.”Masyarakat memiliki hak hukum yang sangat kuat untuk membuktikan kebenaran keberadaan tanah HGU yang telah habis masa berlakunya (eks HGU), baik untuk menyambut tantangan Ketua DPRD Samsudin Dama bersama Bupati Oskar Manoppo maupun demi menyelamatkan aset negara. Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, tanah eks HGU yang masa berlakunya berakhir dan tidak diperpanjang secara otomatis kembali menjadi tanah negara. Jika ada oknum yang memperjualbelikannya secara sepihak, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum pidana atau korupsi/gelap aset dan perdata”.

Selidik punya selidik, mencuatnya polemik dugaan keberadaan eks HGU Kobondian Kotabunan tersebut ketika Ketua DPRD Samsudin Dama menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dari BPN tidak ditemukan data keberadaan eks HGU Kobondian, sembari dirinya ‘Menantang’ masyarakat jika benar ada eks HGU Kobondian silakan dibuktikan di pengadilan. Dimana penyampaian Ketua DPRD Samsudin itu juga didukung dan diaminkan oleh Bupati Oskar Manoppo.

Selain itu, polemik indikasi keberadaa aset negara eks HGU Kobondian tersebut mencuat ketika perusahan tambang PT. Arafura Surya Alam (ASA) melakukan pemasangan papan pengumuman di lokasi yang diduga kuat merupakan aset negara eks HGU Kobondian. Dimana, dalam papan pengumuman dituliskan bahwa “Tanah Hak Milik PT. Arafura Surya Akam”, yang kemudian papan pengumuman itu diganti lagi dengan bertuliskan ” Area Berada Dalam Penguasaan SAH PT. ASA”.

Jika benar bahwa lahan aset negara yang diduga eks HGU itu adalah tanah hak milik PT. ASA, atau area ini dalam penguasaan sah PT. ASA, yang menjadi pertanyaan lahan tersebut dibeli oleh PT. ASA kepada siapa, karena dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak diperbolehkan aset negara eks HGU itu diperjual belikan.

Sekedar diketahui bahwa, di lokasi yng diduga merupakan eks HGU Kobondian Kotabunan tersebut sebelum adanya IUP PT. ASA suda menjadi pemukiman masyarakat Dusun V Kotabunan. (Pusran Beeg)