Relokasi UMKM Gurindam 12: Jangan Sekadar Memindahkan Pedagang, Pastikan Solusinya Layak

Pemerintah191 views

MabesNews.com | Tanjungpinang — Polemik penataan UMKM di kawasan Taman Gurindam 12 kembali menyoroti kualitas tata kelola Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Persoalannya kini bukan lagi sekadar apakah pedagang harus direlokasi, melainkan ke mana mereka dipindahkan, bagaimana kondisi lokasi tersebut, serta apakah pemerintah benar-benar menyiapkan solusi yang layak dan berkelanjutan.

Pemerintah memiliki kewenangan menata ruang publik, menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan fungsi kawasan. Namun penataan tidak semestinya berhenti pada pengosongan atau pemindahan pedagang. Kebijakan yang baik harus memastikan masyarakat terdampak memperoleh tempat usaha yang layak, aman, bersih, terjangkau, dan memiliki peluang ekonomi yang realistis.

Dalam perspektif tata kelola perkotaan, keberhasilan relokasi seharusnya diukur dari kondisi setelah kebijakan dijalankan.

Apakah lokasi baru memiliki sanitasi yang baik? Apakah akses konsumen tersedia? Apakah keamanan dan fasilitas dasar terpenuhi? Bagaimana listrik, air, kebersihan, parkir, dan pengelolaan lingkungan? Apakah pedagang memiliki kepastian untuk berusaha?

Jika lokasi relokasi sementara justru terlihat kumuh, berantakan, tidak higienis, dan minim fasilitas, pemerintah perlu melakukan evaluasi.

Relokasi tidak boleh menjadi proses memindahkan ketidakteraturan dari satu tempat ke tempat lain.

Lokasi sementara sekalipun tetap harus memenuhi standar dasar kebersihan, kesehatan lingkungan, keselamatan, dan kelayakan usaha.

Persoalan lain yang membutuhkan perhatian adalah pengelolaan listrik di kawasan UMKM.

Jika masih terdapat pola pengelolaan atau pungutan listrik yang dilakukan secara individual tanpa sistem yang transparan, pemerintah perlu segera melakukan penataan.

Pedagang berhak mengetahui siapa pengelola, apa dasar pengenaan biaya, bagaimana perhitungan tarif, siapa yang bertanggung jawab atas instalasi, serta ke mana pembayaran tersebut disetorkan.

Persoalan listrik tidak boleh dibiarkan menjadi wilayah abu-abu dalam proses relokasi.

Penataan kawasan harus sekaligus menghasilkan tata kelola utilitas yang jelas, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah juga perlu konsisten terhadap kebijakan zonasi.

Jika telah ditetapkan bahwa terdapat zona tertentu yang harus steril dari aktivitas perdagangan, maka kebijakan tersebut harus diterapkan secara konsisten dan tidak diskriminatif.

Demikian pula apabila pemerintah sebelumnya telah menjanjikan lokasi tertentu sebagai tempat relokasi UMKM, janji tersebut perlu dijelaskan status dan realisasinya secara terbuka.

Jangan sampai pedagang diminta meninggalkan lokasi lama, tetapi lokasi yang dijanjikan belum siap.

Kondisi seperti itu hanya akan menciptakan ketidakpastian baru dan memperbesar ketegangan antara pemerintah dan masyarakat.

 

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menilai keberhasilan pemerintah tidak seharusnya diukur dari seberapa kuat menggerakkan Satpol PP.

 

Menurutnya, keberhasilan justru terlihat ketika pemerintah mampu duduk bersama pedagang, mendengarkan persoalan secara runtut, menjelaskan kebijakan secara rasional, kemudian mencari solusi yang dapat diterima.

 

Pedagang, katanya, pada dasarnya bukan sedang mencari kekayaan di kawasan tersebut.

 

Mereka sedang mencari penghidupan hari ini untuk memenuhi kebutuhan hari esok.

 

Karena itu, kebijakan pemerintah harus rasional, proporsional, dan adil.

 

Di balik setiap lapak terdapat modal, keluarga, tenaga, dan sumber penghidupan.

 

Karena itu, keberhasilan penataan tidak cukup diukur dari berapa banyak pedagang yang berhasil dipindahkan atau seberapa cepat suatu kawasan dikosongkan.

 

Ukuran yang lebih penting adalah apakah setelah relokasi pedagang dapat tetap berusaha dan kehidupannya tidak semakin sulit.

 

Pemerintah perlu menjawab secara terbuka: apakah lokasi baru memiliki daya tarik konsumen, fasilitas memadai, akses yang baik, listrik dan air yang jelas, sanitasi yang layak, serta kepastian tempat usaha?

 

Jika belum, maka kebijakan tersebut masih membutuhkan pembenahan.

 

Pemerintah dan UMKM tidak seharusnya berada dalam posisi berhadap-hadapan.

 

Pemerintah membutuhkan kota yang tertib dan tertata. Pedagang membutuhkan ruang usaha yang layak dan berkelanjutan.

 

Keduanya dapat dipertemukan melalui dialog yang terbuka dan berbasis data.

 

Pemerintah tidak harus menerima seluruh tuntutan pedagang. Namun pedagang berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar kebijakan, desain penataan, lokasi relokasi, fasilitas, jadwal pelaksanaan, dan jaminan keberlanjutan usaha.

 

Dialog bukan tanda kelemahan pemerintah. Dialog justru menunjukkan kedewasaan dalam mengelola kepentingan publik.

 

Jangan Bangga Hanya karena Pedagang Berhasil Dipindahkan

 

Pada akhirnya, pemerintah tidak perlu membuktikan keberhasilannya hanya dengan mengosongkan suatu kawasan.

 

Yang harus dibuktikan adalah apakah setelah penataan, kota menjadi lebih baik dan kehidupan masyarakat terdampak tetap terlindungi.

 

Jika lokasi relokasi lebih bersih, tertata, aman, mudah diakses, memiliki utilitas yang jelas, dan mampu menjaga keberlangsungan usaha, maka relokasi dapat disebut sebagai solusi.

 

Namun jika pedagang kehilangan pelanggan, masuk ke lokasi yang tidak layak, menghadapi persoalan listrik, sanitasi, fasilitas, dan kembali berada dalam ketidakpastian, maka pemerintah perlu berani mengevaluasi kebijakannya.

 

Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 menegaskan akan tetap menempuh jalur dialog, musyawarah, dan mekanisme konstitusional.

 

Mereka tidak mencari permusuhan dan tidak menempatkan pemerintah sebagai musuh. Yang dituntut adalah kepastian, keadilan, keterbukaan, dan solusi nyata.

Dan ukuran keberhasilan penataan Gurindam 12 bukan seberapa cepat pedagang dipindahkan, melainkan seberapa baik pemerintah mampu menata kota tanpa mengorbankan kehidupan rakyat yang menggantungkan penghidupannya di sana.

 

ARF-6