MabesNews.com.Bantaeng, – Aliansi Mahasiswa Pemuda Prihatin Indonesia (AMPRI) dan Forum Pergerakan Mahasiswa Sulawesi Selatan hari ini turun ke jalan untuk menyuarakan keprihatinan mereka terhadap PT Huadi Group yang diduga melanggar sejumlah peraturan dan UUD, Senin 04/03/2024.
Akram, selaku Jenderal Lapangan, dan Agus Salim (Jihan), selaku Koordinator Lapangan, meminta transparansi dari perusahaan terkait aturan yang berlaku di PT Huadi, yang berlokasi di Bantaeng.
Berdasarkan hasil investigasi, mereka mengemukakan sejumlah pernyataan sikap, antara lain:
1. PT Huadi Group dinilai telah melanggar UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47. Perusahaan ini diduga tidak bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkannya.
2. Reklamasi pantai untuk pembangunan pelabuhan ekspor PT Huadi Nickel-Alloy diduga dilakukan tanpa izin yang sesuai dan menggunakan material dari tambang ilegal.
3. Status tenaga kerja di perusahaan ini tidak jelas dan banyak pekerja yang tidak memiliki dokumen perjanjian kerja atau kontrak kerja.
4. Penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan ini dinilai masih sangat minim.
5. Perusahaan ini diduga menggunakan air bawah tanah untuk kebutuhan produksi, padahal hal tersebut dilarang oleh Kementerian Perindustrian.
6. Pembangunan tempat pembuangan limbah B3 diduga kuat dilakukan tanpa izin, sehingga berpotensi mencemari lingkungan.
“Kami meminta agar Nugraha, selaku General Manager, menindaklanjuti tuntutan kami. Kami dijadikan alat oleh masyarakat yang tertindas dan rakyat Bantaeng yang terkena dampak dari pencemaran,” tutup Jihan dan Akram.







