MabesNews.com, Labuhanbatu Sumut – Refen Waruwu karyawan PT.Hari Sawit Jaya (HSJ) mengaku telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), padahal dirinya masih dalam perawatan dr. Hera K. Siregar, M.Ked (OPH), SP.M Poli Klinik Mata di RSUD Rantauprapat, “dirinya sakit karena kecelakaan kerja tapi Manajemen PT HSJ memberi keputusan PHK.”
Manajemen PT HSJ tersebut akhirnya menuai sorotan ada yang berspekulasi, “kejamnya perusahaan ini ternyata lebih kejam dari perbuatan ibu tiri, sehingga apa yang ada dalam, Pasal 153 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Ketenagakerjaan serta merta dengan mudah mereka abaikan.
Insiden seperti ini harusnya dapat jadi soroton Menteri Tenaga Kerja bisa melalui Dinas Tenaga Kerja bahkan bagian Pengawasan Tenaga Kerja Wilayah.IV, karena dalam konteks tenaga kerja yang terampil termasuksud aset negara punya kontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Perusahaan nakal seperti ini sudah sewajar dikasih sanksi yang seberat beratnya seperti pidana, administratif denda, pembekuan usaha, pembatasan kegiatan usaha. Agar insiden seperti ini tidak lagi terulang apa lagi sudah dengan tegas larangan melakukan PHK terhadap pekerja yang sedang sakit. Sebut Evendy Marbun, S.H
Menimpali keluhan Refen Waruwu akhirnya awak media berupaya menjalin konfirmasi, “A Sirait sebagai Manajer dan R.AT Saragih Humas PT.HSJ”, melalui whatsaap dan juga telepon genggam berulangkali, tetapi hingga kabar ini dikirim ke Redaksi belum ada respon atau tanggapannya. (Annas saragih)