Rapat Internal Pemerintah Desa Karang Anyar Terkait Larangan Pungutan Liar

Mabesnews.com, Tangerang, Rabu, 24 Desember 2025 — Pemerintah Desa Karang Anyar menggelar rapat internal yang dihadiri oleh Kepala Desa, para Ketua RW dan RT, serta pendamping sosial masyarakat (PSM). Rapat berlangsung di Kantor Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Karang Anyar, Suhendri, menegaskan bahwa dirinya tidak ingin lagi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun. Pernyataan ini disampaikan dengan nada tegas dan penuh emosi. Ia menekankan bahwa apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan aturan tersebut, lebih baik mengundurkan diri sebelum diberhentikan.

Kepala Desa Karang Anyar juga mengumpulkan seluruh pendamping sosial masyarakat se-Desa Karang Anyar untuk memberikan arahan secara langsung. Rapat ini dilatarbelakangi oleh banyaknya aduan dari masyarakat, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang merasa dirugikan.

Dalam kesempatan tersebut, Suhendri menyampaikan imbauan kepada seluruh PSM agar tidak melakukan pungutan kepada masyarakat penerima bantuan pemerintah. Ia menegaskan bahwa bantuan dari pemerintah merupakan hak masyarakat dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun.

Lebih lanjut, Suhendri kembali menekankan agar tidak ada lagi aduan masyarakat terkait permasalahan serupa. Ia mengingatkan bahwa sebagai pendamping, PSM harus bekerja dengan ikhlas dalam membantu masyarakat, sesuai dengan arahan Bupati Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Ketua RW 02 Desa Karang Anyar yang akrab disapa Jaro Geber, kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya selalu mengingatkan para Ketua RT di wilayah RW 02 agar ikhlas dalam membantu masyarakat dan tidak merugikan warga dalam bentuk apa pun.

 

Marsin