Rajawali Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Mangrove: Ada Apa dengan Kubu Raya?

Hukum74 views

Mabesnews.com,-Kubu Raya, Kalbar — 21 November 2025 Pro – Justitia Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) kenbali menyatakan perhatian serius terhadap kasus dugaan penjualan lahan hutan mangrove di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Organisasi ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan mengungkap semua pihak yang terlibat, serta memastikan perlindungan terhadap aset negara.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penjualan lahan mangrove seluas 400 hektare oleh oknum Kepala Desa (Kades) Kubu dengan nilai transaksi mencapai Rp1,2 miliar. Tipikor dan Tipiter Polda Kalimantan Barat (Kalbar) telah turun tangan melakukan investigasi.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, telah meminta masyarakat untuk tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada APH. Namun, DPP RAJAWALI menilai perlu adanya pengawalan ketat agar kasus ini tidak menguap dan keadilan dapat ditegakkan.

 

*Jerat Hukum yang Mengintai*

 

DPP RAJAWALI menyoroti beberapa potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini:

 

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001: Jika ada penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, oknum Kades dan pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan UU Tipikor.

– Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004: Kerusakan hutan mangrove akibat penjualan lahan dapat dijerat dengan UU Kehutanan.

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Penjualan lahan mangrove yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dijerat dengan UU PPLH.

– Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Jika ada unsur penggelapan dana hasil penjualan atau penipuan terhadap masyarakat, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP.

– Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengelolaan Hutan Mangrove: Pelanggaran terhadap Perda yang mengatur pengelolaan hutan mangrove juga dapat dikenakan sanksi.

 

“DPP RAJAWALI mengecam keras tindakan oknum yang diduga menjual lahan hutan mangrove di Kubu Raya. Ini adalah kejahatan luar biasa yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas Hadysa Prana, Ketua Umum DPP RAJAWALI. “Kami mendesak APH untuk bertindak cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam mengungkap kasus ini. Jangan biarkan para perusak lingkungan lolos dari jeratan hukum!” Ungkapnya Jumat (21/11/25).

 

Pertanyaan yang Harus Dijawab:

 

DPP RAJAWALI mengajukan beberapa pertanyaan penting terkait kasus ini:

 

– Siapa saja pihak yang terlibat dalam penjualan lahan mangrove ini, selain oknum Kades?

– Ke mana aliran dana hasil penjualan lahan mangrove tersebut?

– Apakah ada indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat pemerintah daerah atau pengusaha?

– Bagaimana pengawasan terhadap pengelolaan hutan mangrove di Kubu Raya selama ini.

 

DPP RAJAWALI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Organisasi ini berkomitmen untuk mendukung APH dalam memberantas korupsi dan kejahatan lingkungan, serta melindungi aset negara. Kasus mangrove Kubu Raya ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Rajawali akan terus terbang tinggi mengawasi dan memastikan keadilan ditegakkan.

 

(Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Ket : Foto : Istimewa