Mabesnews.com, Batam — Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Faisal, salah satu pekerja PT Allbets Marine, memasuki babak krusial. Bukan hanya soal dugaan PHK sepihak tanpa dasar yang kuat, kasus ini juga menyoroti persoalan lebih dalam mengenai tata kelola ketenagakerjaan, potensi penyalahgunaan kewenangan, hingga indikasi diskriminasi dalam pengambilan keputusan perusahaan.
Setelah melalui berbagai tekanan internal, prosedur yang tidak jelas, serta tuduhan yang dinilai mengada-ada, Faisal akhirnya menunjuk tim pendamping hukum dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). Sang pengacara kini mengambil alih penanganan kasus mulai dari perundingan bipartit, mediasi tripartit, hingga kemungkinan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dalam wawancara eksklusif, pendamping hukum menegaskan bahwa inti persoalan bukan terletak pada materi tuduhan soal transfer dana Rp500 ribu yang dikaitkan dengan perekrutan tenaga kerja. Justru, yang menjadi titik krusial adalah cacat prosedur PHK yang dinilai bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan.
Pengacara menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran apa pun yang disangkakan kepada pekerja seharusnya melewati mekanisme pembinaan, klarifikasi resmi, dan pemeriksaan administratif yang sah. Dalam kasus Faisal, seluruh prosedur itu diabaikan.
“Kesalahan apa pun, alasan apa pun, yang paling utama adalah prosedur. Ketika prosedur tidak dijalankan, maka materi tuduhan tidak memiliki makna hukum,” tegasnya. Menurutnya, perusahaan bahkan tidak pernah memanggil Faisal untuk dimintai klarifikasi, sementara keputusan PHK dibuat berdasarkan laporan pihak luar yang belum diverifikasi.
Ia menambahkan bahwa pekerja secara hukum berhak membela diri, menghadirkan saksi, serta memperoleh pendampingan sebelum dijatuhi sanksi berat seperti PHK. Tanpa pembinaan, tanpa surat peringatan resmi, tanpa pemeriksaan formal, keputusan perusahaan dinilai tidak hanya prematur, tetapi juga melanggar ketentuan undang-undang.
Tuduhan terkait transfer dana Rp500 ribu pun dianggap tidak relevan dengan pekerjaan Faisal. Pengacara mengungkapkan bahwa uang tersebut dikirim kepada Ferhat—atasan Faisal—bukan kepada Faisal sendiri. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengambilan keputusan perusahaan terburu-buru serta tidak didukung bukti sah.
Ia bahkan membuka kemungkinan adanya motif rekayasa. “Secara teori hukum, sangat mungkin seseorang mengirimkan dana dengan tujuan menciptakan jebakan. Karena itu, tuduhan seperti ini harus diuji melalui pemeriksaan resmi, bukan langsung dipercaya,” tuturnya.
Tim hukum juga menyoroti kuatnya indikasi diskriminasi dalam proses PHK ini. Sementara Faisal langsung diberhentikan tanpa investigasi, pihak lain yang terlibat dalam komunikasi dengan pengirim dana justru tidak pernah diperiksa. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi, keberpihakan, dan tata kelola internal perusahaan.
Salah satu masalah struktural yang ikut disorot adalah sistem kontrak kerja yang disebut hanya sebulan-sebulan. Model seperti ini, menurut pengacara, merendahkan posisi tawar pekerja dan membuka ruang bagi perusahaan untuk bertindak semena-mena.
“Kontrak jangka sangat pendek tidak memberikan ruang bagi pekerja untuk menunjukkan kinerja secara stabil. Ini menciptakan ketidakpastian dan membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Faisal sendiri mengaku sangat dirugikan oleh tuduhan perusahaan, yang ia sebut telah mencoreng nama baik dan berdampak langsung pada keluarganya. Dengan adanya pendampingan hukum, ia berharap penyelesaian yang adil dapat tercapai.
Ia menegaskan bahwa tidak pernah menawarkan pekerjaan atau menerima uang dalam bentuk apa pun terkait proses perekrutan di PT Allbets Marine. Menurutnya, penyelesaian yang adil hanya dapat ditempuh melalui dua jalur: dipulihkan sebagai pekerja dengan status kerja yang layak, atau perusahaan memberikan ganti rugi materiil dan immateriil sesuai kerugian yang ia alami.
“Kalau perusahaan tidak mempekerjakan saya kembali, maka saya menuntut ganti rugi. Kasus ini membuat masa depan pekerjaan saya tidak pasti,” ucapnya.
Sementara itu, tim pengacara memastikan bahwa seluruh langkah hukum telah disiapkan. Namun ia menekankan bahwa kecepatan penyelesaian sangat bergantung pada itikad baik perusahaan. Jika PT Allbets Marine memahami bahwa PHK dilakukan tanpa dasar prosedural yang sah, maka semestinya mereka segera mencabut keputusan tersebut.
Kasus ini tidak hanya menimpa Faisal secara personal, tetapi juga mengungkap dugaan pola sistemik dalam relasi industrial perusahaan. Jika praktik kontrak pendek dan PHK tanpa prosedur benar terjadi secara berulang, maka persoalannya jauh lebih luas daripada sekadar satu konflik ketenagakerjaan.
“Kami sering melihat kasus serupa. Alasan PHK boleh berbeda-beda, tetapi selama prosedur tidak dipenuhi, pekerja tetap menjadi korban,” ujar pendamping hukum SBSI.
Hingga berita ini dimuat, upaya media untuk mendapatkan keterangan resmi dari manajemen PT Allbets Marine maupun pihak HRD belum membuahkan hasil.
Pertanyaannya kini: apakah perusahaan akan membuka ruang dialog dan penyelesaian? Ataukah memilih melanjutkan sengketa hingga ke meja hijau—dengan risiko reputasi perusahaan yang kian tergerus?
arf-6







