PTPN IV Regional II Kebun Pulau Raja Diduga Kibarkan Bendera Merah Putih Sobek di Depan Kantor Afdeling III.

Pemerintah88 views

Kab.Asahan – Sumut, Jumat 22 Mei 2026. – PT Perkebunan Nusantara IV Regional II Kebun Pulau Raja menjadi sorotan setelah diduga membiarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek dan kusam berkibar di depan kantor Afdeling III. Temuan ini didapat tim Media Mabes News saat melakukan investigasi pada Jumat, 22 Mei 2026 pukul 11.00 WIB.

Saat berada di lokasi, tim mendapati bendera dalam kondisi tidak layak namun tetap dikibarkan. Ironisnya, saat dikonfirmasi, pihak manajemen di tingkat asisten hingga mandor tidak dapat ditemui di kantor.

Peristiwa ini dinilai mencederai penghormatan terhadap simbol negara. Bendera Merah Putih sebagai identitas bangsa seharusnya diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langgar UU Bendera Negara
Pengibaran bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

” Pasal 24 huruf c UU 24/2009 ” menegaskan setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. 8502

Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 67 UU 24/2009 : setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera dalam kondisi tersebut dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Ketentuan ini berlaku untuk siapa saja, termasuk instansi, perusahaan, dan perorangan yang bertanggung jawab atas pengibaran bendera di lingkungan kerja.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan soal kedisiplinan dan pemahaman karyawan terhadap aturan penggunaan simbol negara. Media Mabes News mendesak Direktur PTPN IV Regional II untuk segera mengevaluasi dan menindak oknum yang diduga lalai atau sengaja membiarkan pelanggaran terjadi.

Sesuai Pasal 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pemberitaan ini dibuat berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan bersifat dugaan yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Media Mabes News membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait yang merasa perlu memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PTPN IV Regional II Kebun Pulau Raja dapat memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

…Bersambung

( R.S ).