MabesNews.com, Pada Sabtu, 3 November 2024, proyek pemasangan paving blok di Kampung Cayur Tegal, RT.01 RW.01 Desa Ranca Ilat, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Proyek ini diduga rawan korupsi karena tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek. Saat tim media mengunjungi lokasi proyek, mereka menemukan bahwa para pekerja tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan tidak ada pengawasan langsung dari pihak pelaksana proyek.
Ketika ditanya, para pekerja menyatakan bahwa proyek ini milik seseorang berinisial WD. Namun, saat media mencoba menemui pihak pemborong di kediamannya di Mekar Baru untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut, mereka tidak diterima dan harus menunggu berjam-jam tanpa tanggapan.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek paving tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi (speck) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditentukan. Karena itu, tim media meminta agar Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan untuk memeriksa pelaksanaan proyek ini di lapangan. Tujuan dari investigasi ini adalah memastikan bahwa kegiatan proyek dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur.







