MabesNews.com | Dompak-Tanjungpinang — Sorotan terhadap proyek pengadaan baliho yang disebut bernilai sekitar Rp2 miliar pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali mencuat. Di tengah pemberitaan sejumlah media, publik kini menunggu penjelasan resmi pemerintah mengenai proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban anggaran kegiatan tersebut.
Sorotan ini bukan semata-mata berkaitan dengan besarnya angka anggaran. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah apakah setiap rupiah APBD yang digunakan benar-benar telah dibelanjakan sesuai perencanaan, kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mekanisme pengadaan, dan tujuan kegiatan.
Persoalan tersebut juga menjadi relevan karena kegiatan itu disebut berlangsung pada masa kepemimpinan pejabat sebelumnya, Hasan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kepri.
MabesNews.com telah meminta penjelasan kepada Kepala Diskominfo Kepri, Hendri Kurniadi, terkait informasi yang berkembang di ruang publik, termasuk apakah pelaporan proyek tersebut telah disampaikan secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat sebenarnya tidak meminta sesuatu yang rumit. Jika proyek tersebut memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, pemerintah memiliki ruang yang luas untuk menjelaskannya secara terbuka berdasarkan dokumen resmi.
Mulai dari perencanaan anggaran, dokumen pengadaan, proses pemilihan penyedia, nilai kontrak, spesifikasi pekerjaan, lokasi pemasangan, berita acara pekerjaan, pembayaran hingga hasil akhir kegiatan semestinya dapat ditelusuri.
Pengamat kebijakan publik dari Aliansi Peduli Indonesia Kepulauan Riau (API Kepri) menilai sorotan masyarakat seharusnya dijawab melalui verifikasi dan keterbukaan informasi, bukan dibiarkan berkembang menjadi spekulasi.
“Kalau memang tidak ada persoalan, jawabannya sederhana: tunjukkan dokumennya, jelaskan prosesnya, dan selesai. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, kontrak dan realisasi pekerjaan, maka harus ditelusuri lebih jauh,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi justru dapat menjadi instrumen untuk melindungi pemerintah apabila kegiatan tersebut memang dilaksanakan secara benar.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan, nilai kontrak, realisasi pekerjaan dan pembayaran, maka pemerintah harus memberikan penjelasan berdasarkan fakta.
Dalam pengadaan pemerintah, pertanggungjawaban tidak berhenti pada pernyataan bahwa anggaran telah terserap atau pekerjaan telah selesai.
Hal yang harus dibuktikan adalah apakah pekerjaan benar-benar ada, apakah volumenya sesuai, apakah spesifikasinya sesuai kontrak, apakah kualitasnya memenuhi ketentuan, serta apakah pembayaran yang dilakukan pemerintah sesuai dengan prestasi pekerjaan yang diterima.
Pertanyaan yang muncul pun menjadi semakin konkret: siapa penyedianya, berapa nilai kontraknya, apa saja pekerjaan yang diperjanjikan, di mana baliho dipasang, berapa jumlah atau volumenya, bagaimana mekanisme pembayarannya, dan apakah seluruh pekerjaan telah diterima pemerintah melalui dokumen serah terima yang sah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk vonis. Justru sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas penggunaan uang publik.
Pemerhati hukum administrasi pemerintahan menilai pemerintah perlu membedakan secara tegas antara kritik masyarakat, kesalahan administratif, potensi kerugian keuangan daerah dan dugaan tindak pidana.
“Kalau hanya persoalan administrasi, lakukan koreksi. Kalau terdapat indikasi kerugian keuangan daerah, harus dilakukan pemeriksaan dan pemulihan sesuai ketentuan. Kalau kemudian ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti,” katanya.
Dengan demikian, tidak tepat apabila setiap sorotan langsung dianggap sebagai tuduhan tindak pidana. Namun sebaliknya, tidak tepat pula apabila setiap kritik masyarakat langsung dianggap tidak berdasar tanpa terlebih dahulu dilakukan verifikasi.
Dalam perspektif tata kelola keuangan daerah, APBD merupakan instrumen keuangan publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Jejak anggaran semestinya tidak berhenti pada dokumen penganggaran. Jejak tersebut harus dapat ditelusuri dari hulu hingga hilir: dari kebutuhan kegiatan, pengalokasian anggaran, proses pengadaan, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban.
Karena itu, apabila proyek baliho tersebut memang bernilai sekitar Rp2 miliar, publik berhak memperoleh penjelasan yang proporsional mengenai apa yang dibeli atau dikerjakan dengan anggaran tersebut.
Jika diperlukan, APIP atau Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Pemeriksaan juga dapat memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian administrasi, kelebihan pembayaran, kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi atau persoalan lainnya.
Apabila kemudian ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah disertai bukti adanya perbuatan melawan hukum dan unsur pidana, barulah persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum sesuai ketentuan.
Apabila suatu kegiatan dilaksanakan pada periode kepemimpinan pejabat sebelumnya, bukan berarti setelah terjadi pergantian jabatan persoalan pertanggungjawaban otomatis berakhir.
Pertanggungjawaban administrasi dan keuangan melekat pada proses serta dokumen kegiatan. Institusi pemerintah tetap memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan APBD dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, persoalan ini sebaiknya tidak diarahkan menjadi persoalan personal antara pejabat sekarang dan pejabat sebelumnya.
Jika terdapat bukti kuat mengenai dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Masyarakat hanya membutuhkan kepastian mengenai bagaimana uang rakyat digunakan.
Kepala Diskominfo Kepri Hendri Kurniadi memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan secara terbuka terhadap informasi yang berkembang. Penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi dari pemberitaan yang terpisah-pisah, tetapi mendapatkan gambaran resmi berdasarkan dokumen pemerintah.
Transparansi juga bukan berarti membuka seluruh dokumen yang bersifat dikecualikan. Pemerintah tetap dapat memberikan informasi sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik, sembari menjaga dokumen atau data yang memang memiliki dasar hukum untuk dikecualikan.
Namun terhadap informasi yang memang dapat dibuka, masyarakat semestinya tidak dibuat menunggu tanpa kejelasan.
Sederhana saja: buka dokumennya, jelaskan prosesnya, perlihatkan hasil pekerjaannya, dan biarkan fakta berbicara.
Jika proyek tersebut bersih dan seluruh prosesnya sesuai ketentuan, keterbukaan akan menjadi bukti yang sekaligus melindungi institusi dan pejabat yang berkaitan.
Sebaliknya, jika ternyata ditemukan ketidaksesuaian, keterbukaan sejak awal akan membantu memastikan persoalan tidak berhenti sebagai isu media, tetapi dapat ditelusuri sampai kepada akar persoalan—apa yang terjadi, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanismenya, dan ke mana pembayaran anggaran tersebut mengalir.
Pada titik itulah kepentingan publik harus ditempatkan di atas kepentingan birokrasi maupun kepentingan politik.
Sebab, APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah harus siap dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
MabesNews.com memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Pemerintah Provinsi Kepri, Diskominfo Kepri, pejabat terkait, penyedia barang/jasa maupun pihak lainnya untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, koreksi, atau dokumen pendukung sebagai bagian dari pengembangan dan keberimbangan pemberitaan.
Jika benar, jelaskan. Jika salah, luruskan. Jika ada penyimpangan, usut sampai tuntas.
ARF-6






