MabesNews.com, OKI – Berdasarkan data dan hasil konfirmasi tim investigasi Lsm Garda Nasional (LSM GANAS) yang Desa Tanjung Makmur Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir mengenai adanya dugaan penggelapan dan kegiatan fiktif yang dikerjakan oknum Kades Tanjung Maknur (SP4) Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Mendapat laporan dari masyarakat mengenai dugaan pembuatan kolam ikan fiktif, mark-up dan dugaan penggelapan program penngemukan sapi melalui BUMDes, Kisaran Agustus bulan lalu Tim investigasi DPW LSM GANAS SUMSEL langsung bergerak mengcroscek pekerjaan pembagunan kolam pembibitan ikan yang dianggarkan kades pada tahun 2022. Tahap 1 sebesar Rp 79.798.500,- (untuk pembangunan kolam perikanan dan pembibitan milik desa), Tahap 2 sebesar Rp 79.798.500,- Lumbung Desa (pembuatan kolam dan bibit ikan), dan dilanjutkan tahun 2023 Tahap 1 Sebesar Rp. 73.000.000.- untuk kegiatan Bantuan Perikanan (bibit/pakan/dst).
Namun dari hasil investigasi tim DPW LSM GANAS SUMSEL di lapangan ditemukan ternyata, lokasi pembuatan kolam ikan tersebut menurut pemilik tanah yang merupakan mertua dari salah satu perangkat desa menjelaskan bahwa, kolam ikan yang dimaksud merupakan kolam pribadi miliknya, bukan milik desa. Karena lokasinya berada di tanah miliknya. Dan kolam ikan tersebut sudah ada sejak lama, dibuat tahun 2014 yang lalu menggunakan alat berat excavator.
Kemudian Tim DPW LSM GANAS SUMSEL juga mengcroscek program penggemukan sapi melalui BUMDes yang ada di desa Tanjung Maknur (SP4) dan langsung menemui beberapa orang yang ditugaskan untuk memelihara sapi desa. Dari hasil konfirmasi tim, menurut peternak tersebut bahwasannya sapi sudah ada yang dijual oleh oknum kades dan peternak hanya diberi imbalan sebagai upah atas jasa selama memelihara sapi desa.
Tim menanyakan apakah setelah sapi yang dijual oleh kades dibelikan lagi sapi lain, namun jawaban dari peternak tersebut tidak tahu. Karena kades tidak pernah mengajak musyawarah mengenai perkembangan lanjut BUMDes penggemukan sapi yang ada di Desa Tanjung Makmur.
Selang beberapa hari kemudian Kades Tanjung Makmur (SP4) Dan Ketua Forum Kades Kecamatan Pedamaran Timur menemui tim LSM GANAS SUMSEL di salah satu cafe kopi yang ada di wilayah kayu agung. Dalam pertemuan itu kades dan ketua forum meminta agar permasalahan yang ada di desa Tanjung Makmur supaya jangan di panjangkan lagi.

Namun Tim DPW LSM GANAS SUMSEL tidak menggubris apa yang menjadi keinginan oleh oknum Kades Tanjung Makmur (SP4) tersebut. DPW LSM GANAS SUMSEL resmi melaporkan Oknum Kades Tanjung Makmur (SP4) Kec. Pedamaran Timur Kab. OKI ke Polda Sumsel dengan nomor surat : 52 /DPW/LSM-GANAS/SUMSEL/VIII/2023 atas dugaan tindak pidana korupsi. Untuk mempermudah mendalami kasus ini, kemudian pihak POLDA SUMSEL melimpahkan kasus ini ke pihak POLRES OKI. (Tim)







