Kantor Desa Hameli Ate Tidak Difungsikan Sejak 2021, Warga Pertanyakan Pengelolaan Aset Desa, BUMDes, dan Transparansi Dana Desa

MabesNews.com, Hameli Ate, Kodi Utara, Sumba Barat Daya, NTT – Kantor Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan alasan tidak difungsikannya kantor desa tersebut sejak pergantian kepemimpinan desa pada tahun 2021 hingga 2026.

Menurut keterangan sejumlah warga, bangunan kantor desa yang sebelumnya digunakan sebagai pusat pelayanan pemerintahan dan administrasi masyarakat kini tidak lagi dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Selama kurang lebih lima tahun terakhir, masyarakat mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan kantor desa tersebut tidak digunakan.

Warga menilai keberadaan kantor desa sangat penting karena merupakan pusat pelayanan publik yang dibangun untuk melayani kebutuhan administrasi masyarakat, mulai dari pengurusan surat-menyurat, pelayanan kependudukan, hingga berbagai urusan pemerintahan desa lainnya

“Sudah bertahun-tahun kantor desa tidak digunakan. Kami berharap ada penjelasan resmi dari pemerintah desa mengenai alasan kantor tersebut tidak difungsikan,” ujar salah seorang warga.

Status Aset Desa Jadi Pertanyaan

Masyarakat menilai bahwa kantor desa merupakan aset milik desa yang dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pelayanan publik. Oleh karena itu, warga berharap ada kejelasan mengenai status bangunan tersebut serta rencana pemerintah desa terhadap pemanfaatannya ke depan.

Pertanyaan warga semakin menguat karena di sekitar lokasi kantor desa saat ini terdapat pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan kantor desa yang sudah tersedia justru tidak digunakan, sementara pembangunan fasilitas lain terus berjalan.

Menurut warga, apabila kantor desa mengalami kerusakan atau terdapat kendala teknis lainnya, informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.

Dugaan Aktivitas Pemerintahan Desa Berlangsung di Rumah Pribadi Kepala Desa

Selain persoalan kantor desa, warga juga menyoroti aktivitas pelayanan pemerintahan yang menurut informasi masyarakat lebih banyak dilakukan di rumah pribadi kepala desa.

Warga mempertanyakan dasar penggunaan lokasi tersebut sebagai pusat pelayanan pemerintahan desa. Mereka berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan mengenai status bangunan, legalitas penggunaan lokasi, serta sumber anggaran yang digunakan apabila terdapat fasilitas pemerintahan yang dibangun atau disediakan di lokasi tersebut

Menurut warga, seluruh fasilitas yang dibangun menggunakan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) harus tercatat sebagai aset desa dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara berkelanjutan.

Masyarakat menilai penting adanya keterbukaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi negatif di tengah warga.

Keberadaan dan Kinerja BUMDes Juga Dipertanyakan

Persoalan lain yang menjadi perhatian masyarakat adalah mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Hameli Ate.

Sebagai lembaga ekonomi desa, BUMDes memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha produktif yang dikelola desa.

Namun, sejumlah warga mengaku belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan usaha, laporan kegiatan, laporan keuangan, maupun kontribusi BUMDes terhadap pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagian warga juga mempertanyakan informasi mengenai lokasi operasional BUMDes yang disebut berada di rumah pribadi kepala desa. Oleh karena itu, masyarakat meminta adanya penjelasan resmi mengenai legalitas operasional, struktur pengelola, jenis usaha yang dijalankan, serta capaian program BUMDes selama beberapa tahun terakhir.

Menurut warga, keberadaan BUMDes seharusnya mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa, membuka peluang usaha bagi masyarakat, menciptakan lapangan pekerjaan, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa.

Transparansi Dana Desa Menjadi Tuntutan Masyarakat

Selain persoalan aset desa dan BUMDes, masyarakat juga meminta keterbukaan informasi mengenai penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Warga berharap pemerintah desa secara berkala menyampaikan informasi mengenai besaran anggaran yang diterima setiap tahun, program pembangunan yang dilaksanakan, serta realisasi penggunaan anggaran tersebut.

Masyarakat menilai transparansi anggaran merupakan bagian penting dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan menjadi hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana publik.

Menurut warga, keterbukaan informasi dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa sekaligus mencegah munculnya berbagai dugaan dan spekulasi yang tidak berdasar.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, efektivitas, dan kepastian hukum.

Selain itu, Pasal 26 ayat (4) UU Desa menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, serta memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan, program, dan penggunaan anggaran yang dikelola oleh badan publik, termasuk pemerintah desa.

Adapun pengelolaan aset desa diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa aset desa harus dikelola untuk kepentingan masyarakat dan tercatat sebagai kekayaan milik desa.

Pandangan Jurnalistik

Martinus Kondo selaku wartawan MabesNews.com menilai bahwa tidak difungsikannya Kantor Desa Hameli Ate sejak tahun 2021 hingga 2026 merupakan persoalan yang layak mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan pelayanan pemerintahan desa, pengelolaan aset desa, transparansi penggunaan anggaran, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Dari sudut pandang jurnalistik, berbagai pertanyaan yang disampaikan masyarakat merupakan aspirasi yang sah dan perlu ditindaklanjuti melalui proses konfirmasi kepada pemerintah desa serta pihak-pihak terkait. Wartawan memiliki tugas untuk menyampaikan informasi secara berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Masyarakat berhak mengetahui alasan tidak difungsikannya kantor desa yang merupakan aset publik. Apabila terdapat perubahan lokasi pelayanan pemerintahan desa, pemerintah desa perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kebijakan tersebut, termasuk status aset desa yang tidak digunakan.

Selain itu, pertanyaan masyarakat mengenai pengelolaan BUMDes serta penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa juga merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Transparansi anggaran menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa setiap program pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, setiap informasi yang berkembang di masyarakat harus tetap diuji kebenarannya. Wartawan tidak boleh menyimpulkan adanya pelanggaran, penyalahgunaan anggaran, atau perbuatan melawan hukum tanpa adanya bukti yang kuat dan hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.

Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dari Kepala Desa Hameli Ate, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, serta instansi terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Pada prinsipnya, pemberitaan mengenai persoalan ini bertujuan untuk mendorong keterbukaan informasi, akuntabilitas pengelolaan pemerintahan desa, serta memastikan bahwa pelayanan publik dan pembangunan desa berjalan sesuai harapan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Hameli Ate masih diharapkan memberikan tanggapan dan penjelasan resmi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

 

Tim Lapangan

Martinus Kondo