Praktik Jual-Beli Buku di Dua SDN Bulukumba Dilaporkan ke Kejaksaan

Pemerintah758 views

Mabesnews.com.Bulukumba – Praktik jual-beli buku di dua sekolah dasar negeri, SDN 89 Batukaropa dan SDN 187 Bontomanai, kembali mencuat dan memicu keresahan masyarakat. Dugaan ini bahkan telah dilaporkan secara resmi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsolidasi Kerukunan Rakyat Bulukumba (KKRB) ke Kejaksaan Negeri Bulukumba, Selasa, 8 Oktober 2024.

Laporan tersebut diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bulukumba, Muh. Yusran, yang berjanji akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. KKRB menilai tindakan tersebut melanggar beberapa regulasi penting, termasuk:
1. **Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan** yang melarang pemanfaatan siswa untuk kepentingan komersial.
2. **Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku** yang mewajibkan sekolah menyediakan buku secara gratis kepada siswa.
3. **Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010** yang menegaskan larangan penjualan buku oleh sekolah kepada murid.

Ketua KKRB menyebut, dugaan jual-beli buku ini terjadi pada 24-25 September 2024 dan sangat memberatkan orang tua siswa yang seharusnya tidak perlu membeli buku yang dijamin gratis oleh negara.

“Kami mendesak Kejaksaan untuk bertindak cepat. Bukan hanya melanggar hukum, praktik ini juga memberikan beban ekonomi yang tidak seharusnya ditanggung oleh orang tua siswa,” tegas Ketua KKRB.

KKRB juga menyatakan akan melanjutkan laporan ini ke pihak kepolisian dengan dasar dugaan tindak pidana, guna memastikan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab.

Menanggapi laporan ini, Muh. Yusran menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak sekolah terkait untuk melakukan klarifikasi. “Langkah awal kami adalah meminta keterangan dari pihak sekolah, agar proses hukum bisa berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik di Bulukumba, yang berharap agar ketidakadilan terhadap siswa dapat segera diakhiri, dan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan tanpa beban tambahan bisa dipulihkan.