MabesNews.com- Majalengka, Berdasarkan hasil penelusuran organisasi DPC PPWI Kabupaten Majalengka. Kami menyuguhkan karya tulis dengan judul, “Sepenggal Kisah Suram Pelaksanaan Pemilu Anggota Dewan di Kabupaten Majalengka Periode 2024 – 2029”. Bahkan peristiwa ini layak menjadi Isyu Nasional dan Mendunia. Minggu 1/3/2026.
Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2024 – 2029 hasil pelaksanaan Pemilu pada 14 februari 2024 telah resmi dilantik hari Kamis 29/08/24.
Namun ternyata selidik punya selidik, ada kejanggalan di dalam momen pelantikan anggota dewan yang terhormat tersebut. Pasalnya salah satu anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan Majalengka 4, yaitu Deny Lukmanul Hakim, S.T. Dirinya sukses mendapatkan suara tertinggi dari sesama rekan Caleg hingga dilantik menjadi anggota dewan diduga kuat sebagian suaranya diperoleh dari hasil praktek Penggelembungan Suara yang diduga bekerja sama dengan pihak PPK Sukahaji.
Hal ini terkuak, pada pelaksanaan Pemilu serentak yang dilaksanakan pada 14 februari 2024, berbarengan dengan pencoblosan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota juga calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dari peristiwa yang dialami oleh Aop Ropiki Iskandar yang akrab disapa Dewan Aop. Diketahui Dewan Aop adalah warga kecamatan Talaga yang pada saat mencalonkan masih duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka masa bakti periode tahun 2019 – 2024 melalui kendaraan partai politik Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (Dapil) Majalengka 4.
Dewan Aop masuk kembali dalam kancah politik kabupaten Majalengka, melalui partai politik dan dapil yang sama dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dapil Majalengka 4 yang terdiri dari beberapa kecamatan diantaranya kecamatan Talaga, Argapura, Maja, Sukahaji, Cigasong, Banjaran dan kecamatan Sindang.
Namun ternyata harapan dewan Aop untuk kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2024 beberapa tahun kedepan hilang sirna dan yang lebih mengkhawatirkan dan sangat miris, bahkan peristiwa ini layak menjadi pembahasan nasional bahkan luar negeri, kabupaten Majalengka Mendunia, dewan Aop dipaksa harus menelan Pil Pahit dikarenakan diduga kuat gagalnya terpilih kembali dikarenakan ulah dari sesama rekan Caleg Satu partai, diduga kuat Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil IV, Deny Lukmanul Hakim, S.T Diduga bekerja sama dengan pihak PPK Sukahaji untuk melakukan penggelembungan suara, Hingga akhirnya Dewan Aop melakukan perlawanan dengan mengajukan Gugatan di kantor Bawaslu kabupaten Majalengka.
Dan pada hari Jum’at tgl 01 Maret 2024, pihak Bawaslu kabupaten Majalengka mengeluarkan Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/11/2024.
Dalam putusan tersebut diterangkan bahwa “Pihak PPK Sukahaji dinyatakan bersalah telah melakukan Penggelembungan sampai total 1.945 suara, dengan perincian suara dari hasil praktek yang dilarang dengan cara Curi Suara beberapa Caleg sesama partai dan suara partai sebanyak 518 suara juga menyulap suara blangko atau suara tidak sah sebanyak 1.427 suara dirubah keterangannya menjadi sah lalu kemudian ditambahkan kepada suara caleg nomor urut 04 atas nama Deny Lukmanul Hakim, S.T. dari suara asli 926 menjadi 2.871 suara”.
Dan pihak Bawaslu kabupaten Majalengka MEMUTUSKAN bahwa, “Terlapor yaitu Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukahaji yang beralamat di jalan Pangeran Moh. Nomor 30 desa Cikalong, kecamatan Sukahaji, dinyatakan bersalah seperti yang diuraikan di bawah ini:
1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu dikarenakan tidak melakukan pengecekan kembali terhadap Model D Rekapitulasi Kecamatan ; .
2. Memerintahkan kepada KPU kabupaten Majalengka untuk melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Dapil 4 kecamatan Sukahaji di Partai Amanat Nasional (PAN) untuk PPK Kecamatan Sukahaji” tulisan sesuai isi putusan Bawaslu kabupaten Majalengka.
Kemudian pihak KPU kabupaten Majalengka melaksanakan Rapat Pleno Terbuka yang dimulai pada hari kamis 29 Februari 2024 dan berakhir sampai 4 Maret 2024, bertempat di Hotel Putra Jaya Majalengka dengan pengawalan keamanan cukup ketat. Namun anehnya di tengah pelaksanaan rapat pleno tepat hari Minggu malam 3 Maret 2024 sekitar pukul 22. 00. Deni Lukmanul Hakim bersama beberapa rekannya menerobos masuk ruang rapat, hingga terjadi kericuhan dan akhirnya pada saat itu rapat dihentikan sementara dan dilanjutkan esok harinya Senin.
Saat nerobos masuk ruang rapat pleno, dalam ruangan Deny menyebutkan bahwa dirinya telah memberikan uang kepada beberapa pihak diantaranya pihak Bawaslu Majalengka.
“Iya, saya yang ngasihkannya” ucap Deny berkali-kali, dengan nada tinggi dan emosi yang hampir tidak terkendali, hingga hendak melempar kursi di depanya namun gagal, karena ditahan peserta rapat lain. Minggu malam (03/03/2024).
Hingga akhirnya rapat pleno pun beres. Namun diduga kuat menyimpan banyak Misteri dan Aroma Bau Busuk Kecurangan.
Pada hari Senin 4 Maret 2024 pihak KPU Majalengka mengeluarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota dari kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota pemilihan umum tahun 2024. (Model D. Hasil KABKO-DPRD KABKO).
Dalam berita acara tersebut dibubuhi tanda tangan kelima komisioner KPU Majalengka dan saksi saksi dari ke 24 Partai Politik. Diantaranya menerangkan bahwa caleg DPRD Kabupaten Majalengka dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan Majalengka 4, yaitu Deny Lukmanul Hakim, S.T. Tetap mendapatkan suara paling tinggi diantara rekan caleg sesama partainya.
Tercatat dalam berita acara tersebut di wilayah kecamatan Sukahaji Deny mendapatkan suara sebanyak 2.865.
Sedangkan keseluruhan di wilayah dapil lV, Deny mendapatkan suara total sebanyak 5.091 dan Aop Ropiki Iskandar, M.PD.I hanya mendapatkan total suara 4.621.
Lagi lagi yang menjadi misteri bagi masyarakat publik yang bertanya tanya dengan adanya berita acara tersebut, apakah telah sesuai dengan aturan, profesional dan Amanah yang diemban oleh pihak KPU Majalengka. Ataukah sebaliknya dan apakah ada unsur lain akibat dari ulah Deni Lukmanul Hakim bersama beberapa rekannya menerobos masuk ruang rapat?.
Maka publik menilai Rapat Pleno Terbuka KPU Majalengka yang dimulai pada hari kamis 29 Februari 2024 dan berakhir sampai 4 Maret 2024 diduga kuat menyimpan banyak Misteri dan Aroma Bau Busuk Kecurangan, dikarenakan pihak Bawaslu Majalengka menyatakan “Suara yang didapat oleh Caleg Deni bermasalah. Namun rapat pleno KPU Majalengka tetap menetapkan bahwa “Suara yang didapat oleh Caleg Deni dinyatakan Sah dan Unggul”.
“Kalau pelaksanaan rapat pleno KPU di hotel putra jaya dilaksanakan sesuai aturan dan amanah, kami yaqin yang bakal menjadi dewan adalah Aop Ropiki Iskandar, walaupun hanya mendapatkan total suara 4.621.
Karena suara Deny sebanyak 5.091 diantaranya sebanyak 1.945 menurut keterangan pihak Bawaslu dari hasil kecurangan Penggelembungan.
Suara Deny sebanyak 5.091 dikurangi 1.945 jumlahnya hanya 3.145.
Maka sudah jelas suara Aop 4.621 dan suara sisa Deny 3.145 dan Aop lah yang layak terpilih menjadi anggota DPRD periode 2024 – 2029″ jelas beberapa sumber kepada awak media.
Maka dengan terbitnya berita acara
+ Hasil rapat pleno bertempat di hotel putra jaya, senin 04 Maret tahun 2024 pihak KPU Majalengka.
+ Juga diperkuat dengan SK KPU Kabupaten Majalengka Nomor 1115 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka dalam Pemilu 2024.
KPU Kabupaten Majalengka menetapkan 50 anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2024 – 2029 yang terpilih pada Pemilu 2024, diantaranya daftar nama caleg terpilih Daerah Pemilihan 4 :
1. Tita Juwita Hipdiah SIP dari PDI Perjuangan.
2. H. Sahidi, SE dari PDI Perjuangan.
3. Didi Supriadi, SH dari PDI Perjuangan.
4. Dasim Raden Pamungkas, SH dari Golkar.
5. Muh. Fajar Shidik, Ch dari PPP.
6. Fuad Abdul Azid dari Partai Demokrat.
7. Dhora Darojatin, SST. M. Kes dari PKS.
8. Deny Lukmanul Hakim, St dari PAN.
9. Jujun Junaedi, SE dari Gerindra.
10. Mohammad Tubagus Hishnu Najatin Rahmatullah, SH dari PKB.
Menyikapi peristiwa di rapat pleno KPU Majalengka beberapa awak media di Kabupaten Majalengka melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Bawaslu kabupaten Majalengka, pada hari Selasa (12/03/2024).
Kedatangan para awak media diterima oleh tiga anggota komisioner Bawaslu yaitu Ayub Fahmi, S.E., selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ardiri Edi Sabara, S.IP., sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Nunu Nugraha, S.Pd., sebagai Kordiv SDMO dan Diklat.
Dalam pernyataannya, Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada melalui Ketiga anggota komisionernya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima tuduhan yang sangat serius, terkait dugaan suap dan pihak Bawaslu dengan tegas membantah tuduhan tersebut bahwa pihaknya tidak pernah merasa menerima uang dari Deny.
Bahkan dibuktikan pihaknya telah mengeluarkan Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/11/2024, yang ditetapkan pada hari Jum’at tgl 01 Maret 2024.
” Kami tidak pernah menerima uang dan tidak tahu terkait apa yang dituduhkan oleh Deny. Malahan kami telah mengeluarkan Putusan Bawaslu” tegas Ketua melalui ketiga komisioner Bawaslu Majalengka. Selasa (12/03/2024).
Untuk melengkapi informasi sesuai Kode Etik Pewarta, pada 23 February 2026, awak media yang tergabung dalam organisasi Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Majalengka mendatangi kantor DPRD Kabupaten Majalengka dan mengirimkan surat konfirmasi dengan nomor: 015/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/ll/2026.
Surat ditujukan kepada H. Didi Supriadi, S.H. Ketua DPRD Kabupaten Majalengka.
Sebelumnya pada saat beres pelantikan awak media menghampiri dewan Deny dan menanyakan terkait permasalahan tersebut dan Deny menjelaskan bahwa dirinya sudah menyerahkan kepada ketua partai.
“Dari dulu saya sudah mempercayakan urusan ini kepada ketua partai, silahkan datang saja langsung ke kantor PAN” jelas Deny sambil didampingi sang anak laki-lakinya inisial Mb, kamis 29/08/24.
Juga pihak media sudah mendatangi kediaman Deny bertemu dengan isterinya dan kemudian memberikan surat konfirmasi 24/03/24, hingga sore harinya pihak media menerima chatting WhatsApp dari nomor 0895_3389_163## dengan ucapan.
“Selamat malam ijin pa.
Pa deny baru sampai rumah menerima surat.
Ijin menyampaikan terimakasih bahwa surat sudah diterima, Pa Deny belum berkenan untuk memberikan konfirmasi terkait surat tersebut dikarenakan sedang menjalani proses di Internal Partai. Selanjutnya hal-hal yang berkaitan dengan pemilu sudah menyerahkan sepenuhnya kepada DPD partai PAN Kab.Majalengka. Terimakasih” dalam isi chat.
Awak media lanjut menghubungi Ketua DPD Partai PAN kabupaten Majalengka Rona Firmansyah melalui telpon WhatsApp dengan nomor 0811_2371_**, 1 April 2024.
Haji Rona menjelaskan bahwa dirinya selaku ketua partai sudah mengambil sikap dengan cara bijak.
“Kebetulan sekarang suasana menjelang akhir bulan romadhon dan kebiasaan saya beri’tikaf di mesjid, jadi mohon maaf saya tidak bisa bertemu dan cukup kita komunikasi lewat telepon saja.
Membahas terkait apa yang telah terjadi sekarang, ini adalah permasalahan di dalam partai kami, karena yang berseteru keduanya adalah Caleg partai PAN dan juga di dapil yang sama.
Maka saya dan pengurus lainnya sudah mendengar alasan dari kedua belah pihak, pa Deni selaku yang dituduh melakukan kesalahan sudah kami panggil dan mendengar penjelasannya juga pa Aop sudah kami dengarkan apa alasan yang dituduhkan bahkan kami sudah mengantar pa Aop ke tingkat lebih tinggi yaitu Dewan kehormatan.
Namun kami menghormati apa yang menjadi putusan Bawaslu Majalengka, pihak PPK Sukahaji dan pihak KPU kabupaten Majalengka. Jadi apa yang menjadi keputusan terkuat kami tetap menghormatinya” tegas Haji Rona melalui percakapan telpon WhatsApp.
Untuk memastikan jawaban tanggapan terkait permasalahan ini, senin 20/05/24 pihak media mengirimkan surat konfirmasi kepada Ketua DPD Partai PAN kabupaten Majalengka Rona Firmansyah dengan nomor, KFR-JKIV-II-085-2024. Juga kepada Deny Lukmanul Hakim, S.T. dengan nomor surat, KFR-JKIV-II-086-2024.
Juga sebelumnya, awak media beberapa kali mendatangi kantor PPK Sukahaji yang beralamat di Jalan Pangeran Moh. Nomor 30 desa Cikalong, kecamatan Sukahaji, kabupaten Majalengka, tepatnya samping kantor kecamatan Sukahaji.
Namun dikarenakan kantor PPK Sukahaji lagi dan lagi tampak tidak berpenghuni, awak media inisiatif mengirimkan surat konfirmasi kepada ketua PPK Sukahaji melalui salah satu anggota PPK Sukahaji yang juga berdinas di kantor kecamatan Sukahaji, tertanggal Senin 25 Maret 2024 dengan nomor,22/AWI/DPCMJL/III/2024-01 diterima oleh Efa. F dan kemudian dikirim lagi surat pada hari Selasa 21 Mei 2024 dengan nomor,KFR-JKIV-II-084-2024 diterima oleh Yayah.
Juga awak media sudah mendatangi kantor KPU kabupaten Majalengka dan mengirimkan surat konfirmasi kepada ketua KPU Teguh Fajar Putra Utama.
Surat pertama dikirim tanggal 15 Maret 2024, dengan nomor, 20/AWI/DPCMJL/III/2024.
Juga surat yang kedua dikirim hari Senin tanggal 20 Mei 2024, dengan nomor, KFR-JKIV-II-088 -2024.
Juga pada 28 Mei 2025 awak media mendatangi kantor DPRD Kabupaten Majalengka dan mengirimkan surat konfirmasi dengan nomor: KFR – MRI – ll – 108 – 2025. Surat ditujukan kepada H. Didi Supriadi, S.H. Ketua DPRD Kabupaten Majalengka.
Untuk jawaban surat konfirmasi, pihak media persilahkan yang bersangkutan untuk menghubungi kantor redaksi, dengan alamat, nomor WhatsApp, alamat Gmail yang tertera di dalam kop surat.
Juga dijelaskan surat konfirmasi tersebut dilayangkan sebagai bahan untuk pemberitaan di media yang anggotanya tergabung di Organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan beberapa awak media yang ikut kegiatan konfirmasi.
Namun sampai berita ini dimunculkan, awak media belum mendapatkan informasi terupdate dari pihak terkait.
Hombing







